AMBON, Siwalimanews – Hingga kini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih berupaya melengkapi berkas perkara Abas Apolo Renwarin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di kota Tual.

Lamanya pemenuhan pentunjuk lantaran, belum ada sinyal gelar perkara dari Bareskrim Polri untuk kasus tersebut.

“Masih menunggu hasil pemenuhan gelar perkara dengan Bareskrim,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan Kamis (13/7).

Dikatakanya koordinasi teeus dilakukan penyidik dengan Bareskrim untuk penentuan waktu gelar perkara di kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi siwalima dari sumber di Ditreskrimsus menyebutkan bahwa, gelar perkara antara penyidik dengan Bareskrim tersebut, untuk menentukan status Walikota Tual, Adam Rahayaan.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Sekretaris KPU Aru Dieksekusi

Rahayaan digadang gadang menjadi calon tersangka menyusul anak buahnya Abas Apolo Renwarin yang lebih dulu di jerat dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp.1.8 Milliar tersebut. (S-10)