DOBO, Siwalimanews – Kepala UPP Kelas III Dobo Muhamad Amali Katjo mulai digarap oleh oleh tim penyidik kepolisian terkait dengan kasus pengancaman terhadap wartawan.

Sesuai jadwal, Selasa 22 Maret, Muhamad mulai menjalani pemeriksaan atas laporan pengancamanan oleh wartawan Harian Pagi Siwalima terkait provokasi dengan unsur SARA dan dugaan korupsi dana Covid-19.

Sumber terpercaya Siwalima, di Mapolres Aru, menyebutkan pemeriksaan terhadap Muhamad harusnya dilakukan, Senin (23/1) pukul 14.00 WIT, namun yang bersangkutan meminta waktu untuk hadir dalam pemeriksaan besok (Selasa-red) pukul 09.30 WIT.

“Sebenarnya hari ini namun yang bersangkutan minta hadir besok,” ujar sumber.

Dirinya mengaku pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dana Covid-19 pada kantor UUP Kelas III Dobo.

Baca Juga: Tanpa Dasar Aturan, KPK Temukan Tagop Tarik Uang ASN

“Kurang lebih 20 orang telah diperiksa penyidik, baik itu PNS maupun tenaga honorer dan satu diantaranya Bendahara UPP,” ujar sembur itu.

Informasi yang berkembang dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ada empat ASN yang baru pindah tugas ke UPP Dono yang nama mereka tidak ada dalam SK tim Satgas Covid-19 pada kantor tersebut, namun mereka turut menerima uang Covid-19 yang notabennya bukan hak mereka, sebab nama mereka tidak ada dalam SK maupun daftar bayar.

Keempat ASN tersebut, yakni Amiludin Mohtar, Frans Lilipaly, Eva Olejaan dan Ode Sabri Ambo. Dari puluhan pegawai UPP Kelas III Dobo, ASN maupun honorer yang sudah diperiksa diduga kuat ada beberapa tenaga honorer yang lebih mengetahui aliran sisa dana covid-19 yang di pakai Amali Katjo.

Akibatnya, sejumlah pegawai menyuarakan ke media masa, karena pembayaran tidak sesuai dengan bukti tanda tangan daftar bayar.

Sesuai daftar bayar yang mereka tanda tangan, maka hak mereka menerima sekitar Rp7 jutaan lebih, namun kenyataan­nya yang mereka terima hanya Rp2 jutaan lebih.  (S-11)