AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease masih melengkapi, berkas perkara pembunuhan anak kandung dengan tersangka Vence Loppies.

Menurut Kassubag Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, pihak penyidik telah menerima kembali berkas tersebut dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, dan sementara melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kaisupy menjelaskan, berkas perkara pembunuhan anak masih P-19 dan masih ditangan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Perkaranya sudah kami terima dari jaksa, dan sedang dilengkapi,” jelas Kaisupy.

Untuk diketahui, Vence Loppies (42) warga Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Tragisnya, anak tersebut sampai merenggang nyawa lantaran tidak tahan dengan pengainayaan brutal yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Riyadi Pastikan Korupsi DD Tobo Naik Penyidikan

Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Seilale, Kecamatan Nusaniwe pada Senin (27/1).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (28/1) menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada,  Senin (27/1) sekitar pukul 19.15 WIT.

Saat itu korban yang dalam pengaruh alkohol hendak meman­dikan korban. Kondisi korban yang rewel membuat pelaku tidak tahan dan menganiaya korban secara membabi buta.

Korban sempat dilarikan keru­mah sakit Dr Haulussy Kudamati Ambon untuk mendapat perawatan intensif, namun kondisi luka parah membuat korban tidak bertahan dan menghembuskan nafas terakhir pada, Selasa dini hari.

Usai melakukan perbuatannya pelaku sempat melarikan diri, na­-mun berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya. (Mg-7)