AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil mengungkap dan mengagalkan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah, sebanyak 2 ton.

Mitan-mitan ini hendak diselundupkan ke luar daerah melalui jalur laut di Tahoku, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/12). Barang bukti mitan tersebut dikemas dalam 70 jerigen berukuran 20 liter, dan lima drum berukuran 200 liter, yang dimuat menggunakan satu unit speed boat.

Tak hanya barang bukti mitan, penyidik juga mengamankan dua terduga pelaku, masing adalah Ratna selaku pemilik/agen, dan Manda sebagai pembeli.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai prosedur,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan di Mako Ditrekrimsus Polda Maluku, Rabu (8/12) malam.

Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan menemukan BBM yang sementara diangkut masuk ke dalam speed boat.

Baca Juga: DWP Kota Ambon Anjangsana ke Panti Asuhan

“Saat tim melakukan penyelidikan di TKP, ternyata benar BBM tersebut sementara dipindahkan ke dalam speed, dari situlah tim langsung melakukan penghadangan dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Ditanya soal kemana BBM tersebut akan di suplay, Zulkifli mengaku masih sementara didalami.

“Kalau itu sementara kita dalami perkara ini lengkapnya nanti akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua orang yang diamankan ini,” tandasnya. (S-10)