AMBON, Siwalimanews – Hingga kini proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot yang diusut Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, hingga kini tak jelas penanganannya.

Praktis Hukum Djidon Batmomolin meminta, tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk profesional mengusut kasus ini.

Dia meminta tim penyidik jika sudah ada dua alat bukti untuk menetapkan tersangka maka hal itu segera dilakukan, supaya kasus ini tidak berlarut-larut penanganannya.

“Kalau memang sudah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka maka hal itu harus dilaksanakan untuk bisa mengamankan keuangan negara, Karena negara rugi dengan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam persoalan SPPD fiktif ini,” jelas Batmamolin kepada Siwalima, Rabu (31/3).

Batmamolin mempertanyakan mengapa kasus ini penanganannya demikian lama, apakah memang ada upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Pemburu Liar di Kawasan Manusela Segera Diproses Hukum

“Sebenarnya ada apa sehingga kasus ini terhenti, Apakah ada permainan didalam pengusutan kasus ini atau apa yang terjadi,” tanyanya.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah menyurus kepada pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, maka sudah seharusnya kasus ini ditingkat­kan ke penetapan tersangka.

“Jika dalam pemeriksaan saksi-saksi ada hal-hal yang mencurigakan harus transparansi supaya publik juga mengetahui kebenaran kasus ini seperti apa, “ pintanya.

Ia berharap, pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Pemkot ini.

Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta juga meminta agar pihak penyidik Satreskrim transparan dalam menanggani kasus ini.

Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon sudah sangat lama, sehingga pihak penyidik harus cepat dan proaktif menyelesaikan kasus ini.

“Hasil audit untuk kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon Tahun 2011 kan sudah dikantongi Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. entah kenapa belum juga ditindaklanjuti untuk menetapkan tersangka,” tanyanya.

Kepada Siwalima, Rabu (30/3) Toisuta meminta agar tim penyi­-dik Satreskrim serius dan sece-patnya menuntaskan kasus ini.

Ditegaskan, tim penyidik harus memberikan kepastian hukum dalam menanggani kasus ini agar publik juga mengetahuinya.

“Saya minta harus serius menuntaskan kedua kasus ini. Polisi harus memberikan kepastian hukum. Masyarakat juga membutuhkan keterbukaan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dua Tahun Ditunggu Jaksa 

Sudah dua tahun lebih SPDP dikirim, namun berkas kasus ini belum juga dilimpahkan ke jaksa.

Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/11), mengatakan, kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Ambon.

“Prinsipnya kami hanya menu­nggu. Kejaksaan siap apabila ber­kas perkara sudah ada,” ujarnya.

Sesuai aturan, lanjut Santoso, setelah SPDP dikirim penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dilakukan telaah atas ke­lengkapan formil dan materil ter­hadap perkara.

“Berkas perkara itu kan bagian dari perkara yang diawali dengan penyelidikan-penyelidikan. Jadi kami kapasitasnya sebagai penyidik akan menyusun formil perkaranya,” jelasnya.

Santoso mengaku tidak bisa banyak berkomentar banyak, karena berkas kasus SPPD fiktif masih di penyidik. “Berkasnya masih di penyidik, jadi tolong cek di penyidik saja,” tandasnya. (S-51)