AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pejabat Pemkot Ambon kembali dicecar penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (27/10) terkait kasus SPPD fiktif tahun  2011.

Penyidik kembali gencar mela­kukan pemeriksaan, setelah dua tahun lebih kasus ini didiamkan.

Para pejabat yang dipanggil penyidik diantaranya, mantan Kadis Perikanan Kota Ambon Piet Saimima, mantan Kepala Bappeda Kota Ambon,  Dominggus Matu­lapelwa dan mantan Kadis Tata Kota Ambon Novel  Masuku.

Sumber di Polresta Ambon menyebutkan, mereka mendatangi Polresta Ambon sekitar pukul 10.00 WIT, dan dicecar puluhan pertanyaan.

“Iya jadi para pejabat itu hadir di ruang Satreskrim untuk menunjukan atau memasukan bukti-bukti pengembalian dan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2011. Kehadiran  mereka itu untuk mengklarifikasi,” kata sumber itu kepada Siwalima, yang meminta namanya tak dikorankan.

Baca Juga: Jaksa Ngaku Dokumen Proyek Irigasi Sariputih Lengkap

Sumber itu mengatakan, ada pejabat yang sudah diperiksa beberapa waktu lalu, namun dipanggil lagi. “Ada yang sudah diperiksa, lanjut lagi hari ini, karena belum selesai,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada lagi saksi-saksi dari Pemkot Ambon yang akan dipanggil. “Pasti adalah, saya tidak bisa sebutkan, ikuti saja ya,” tandasnya.

Sementara pimpinan Polresta Ambon terkesan tertutup soal pemeriksaan kembali kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon. Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha maupun Kasat Reskrim AKP Mido J Manik, yang dihubungi, lagi-lagi enggan merespons panggilan telepon. Pesan whatsapp juga tak dibalas.

Sedangkan Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia yang dikonfirmasi mengaku, tidak tahu kalau ada pemeriksaan saksi-saksi kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon.

“Saya belum tahu, saya cek juga ke anggota tipikor juga sampaikan tidak ada pemeriksaan,” ujarnya.

Munculnya kasus SPPD fiktif tahun 2011, berawal dari Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar dua miliar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban, disebut anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik polisi menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon dan Sekot A.G Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun belum ada satupun tersangka yang dijerat.

Pihak Polresta Ambon selalu beralasan, masih menunggu pemeriksaan audit BPK untuk mengkonfirmasikan hasil audit kerugian negara itu.

“Kita masih menunggu dari BPK,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik, kepada Siwalima, Selasa (22/9), melalui pesan Whatsapp.

Ketika ditanyakan lagi soal koordinasi dengan BPK apakah terus dilakukan, mengingat kasusnya sudah lama ditangani, Mido tetap menjawab, menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. “Kita masih tunggu,” ujarnya.

Diduga penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon mandek, karena ada main mata pejabat Pemkot Ambon dengan oknum polisi.

Walikota Diperiksa Dua Hari

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, pernah  memeriksa Walikota Ambon, Richard Louhnapessy selama dua hari berturut-turut pada medio Mei 2018 lalu.

Walikota dicecar dengan 61 pertanyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.

Hari pertama, Senin (28/5), walikota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortuner DE 1.  Walikota tak datang sendiri. Ia dikawal ajudan serta lima  pengawal pribadi berseragam safari.

Saat tiba, walikota yang mengenakan safari berwarna coklat langsung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.

Sekitar 20 menit di ruang kapolres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satres­krim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung memeriksa walikota, bersama Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy.

Walikota dua periode ini diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.

Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. Namun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota meminta pemeriksaannya dilanjutkan pada Selasa (29/5).

Di hari kedua, Selasa (29/5), walikota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari pertama, ia dikawal oleh sejumlah peng­awal pribadi.

Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma dan Kanit Tipikor Bripka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 pertanyaan.

Saat dicegat wartawan, usai diperiksa walikota enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku, dimintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif.

“Cuma klarifikasi terhadap informasi soal perjalanan dinas tahun 2011,” katanya singkat.

Saat ditanya lagi soal pernyataannya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011,  walikota tidak mau berkomentar. Ia langsung berjalan menuju mobil dinasnya, dan meninggalkan halaman Mapolres Ambon.

Istri Walikota Juga Diperiksa

Istri Walikota Ambon Ny. Leberina Louhenapessy juga diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.

Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.

Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan nama yang ditulis dalam surat panggilan salah.

Debby mendatangi Polres Ambon sekitar pukul 09.45 WIT, dengan mobil kijang Innova silver berplat merah DE 1086 LM.

Dua ajudan yang mendampingi Debby, saat masuk langsung mengarahkan mobil ke arah kanan agar dekat dengan ruang satreskrim. Saat turun, Debby langsung diarahkan ke ruangan Kasat Reskrim, AKP Rifal Enfendi Adikusuma.

Mungkin istri walikota, sehingga Debby diistimewakan. Ia tidak diperiksa di ruang unit tipikor, seperti saksi-saksi lainnya, namun di ruang kasat reskrim.

Alhasil, selama pemeriksaan Debby, aktivitas pelayanan reskrim kepada masyarakat terpaksa dilakukan di luar ruangan.

Debby mulai diperiksa pukul 10.00 WIT oleh penyidik Bripka Akipai Lessy, dengan puluhan pertanyaan.

Usai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIT, Debby yang mengenakan blus abu-abu dan rok hitam, terlihat berjalan keluar dari ruang kasat. Dikawal salah satu ajudannya dan seorang polwan, langkah kaki Debby begitu cepat, karena menghindari wartawan. Ajudannya itu, berupaya menghalangi saat wartawan mengambil gambar.

Saat dicegat, Debby bungkam. Ia hanya menebar senyum,  dan langsung buru-buru masuk ke mobil, dan dengan cepat mobilnya meninggalkan halaman Polres Ambon.

Naik Penyidikan

Penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Pemkot Ambon tahun 2011 naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus yang diduga merugikan negara Rp 742 juta lebih itu, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, Jumat (8/6).

Gelar perkara yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.30 WIT, dihadiri Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Rifal Efendi Adikusuma, Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy, tim penyidik dan Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku., AKBP Harold Wilson Huwae.

Dalam gelar perkara itu, tim penyidik tipikor Satreskrim memaparkan, hasil penyelidikan dan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.

Bahkan, siapa saja bertanggung jawab dalam kasus ini juga sudah dikantongi tim penyidik.

“Bukti-buktinya kuat, makanya naik penyidikan. Siapa yang bertanggung jawab sudah terungkap. Jadi ikuti saja ya, langkah selanjutnya,” kata sumber di Polres Pulau Ambon.

Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi mengakui, penanganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah naik ke tahap penyidikan. “Benar tadi sudah digelar dan naik ke penyidikan,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya.

Disingung soal siapa saja yang diduga terlibat, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini, enggan berkomentar.

“Kan baru naik tahap penyidikan, nanti akan ditindaklanjuti dan proses pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujarnya. (S-32/S-45)