AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri memastikan kasus laporan dugaan makian Gubernur Maluku ditindaklanjuti. Bahkan, saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi pelapor dalam hal ini pengurus DPD Golkar Maluku Ridwan Marasabessy.

“Laporan sudah kita terima dan saat ini lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi pelapor,” ujar Kapolda dalam keterangan pers akhir tahun di Rupatama Polda Maluku, Kamis (31/12).

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolda juga meminta Ditreskrimum untuk melakukan gelar perkara.

“Saya sudah perintahkan Dirkrimum untuk lakukan gelar perkara, minta keterangan sejelas-jelasnya sehingga dapat tertangani secara objektif,” tegasnya.

Di tempat yang sama Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno menambahkan, menindaklanjuti laporan penyidik yang telah mengambil keterangan Ridwan Marasabessy, hanya saja yang bersangkutan belum dapat menghadirkan saksi-saksi lain.

Baca Juga: Akademisi: Makian Gubernur Berpotensi Langgar Pasal 310 KUHP

“Pa Ridwan sudah kita panggil dan mintai keterangan, namun beliau belum bisa hadirkan saksi saksi lain yang terkait laporan dimaksud, sehingga nantinya penyidik yang akan cari saksi-saksi,” ujar Harno.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan wartawan yang berada dilokasi saat gubernur mengeluarkan kata makian terjadi juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. (S-45)