AMBON, Siwalimanews – Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan sidik jari yang telah dilaporkan sejak 2021 di Polda Maluku hingga tak ada perkembangannya.

Padahal sejumlah alat bukti telah diminta oleh pihak kepolisian untuk mencari kebenaran materil dari kasus tersebut.

Terhadap hal itu, Anak dari Ny Ludya Papilaya, Nimbrod meminta agar kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Kasus ini sudah dari tahun 2021 tentang pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan dokumen dalam akta otentik soal identitas yang pertama. yang kedua soal tanda tangan memang di situ ketika diklaim bahwa ada akta, dan akta itu diperlihatkan yang pertama Mama disebutkan dalam status sebagai ASN padahal mama ini tidak lulus SD, Bagaimana bisa jadi PNS,” ujarnya kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (16/12)

Fakta lainnya, kata dia, pada KTP tercantum jelasnya mamanya sebagai ibu rumah tanggal, sehingga ketika diperlihatkan tanda tangan yang diminta, dan tanda tangan asli di KTP beda sangat jauh

Baca Juga: 11 Tahun Penjara Jaksa Tuntut Terdakwa Ini

Fakta lainnya lagi,  soal sidik jari, dimana sidik jarinya (ibunya) sudah diambil oleh pihak kepolisian untuk mengecek kebenaran yang diambil dari bulan Agustus sampai sekarang, tetapi tidak ada hasilnya kemudian spesimen tanda tangan yang dikirim ke lab juga sampai sekarang belum ada jawabannya.

“Ketika minta untuk ditelusuri dan diperlihatkan nampaknya identitas pihak kedua tidak ada sama sekali dalam minota itu,” ujarnya.

Sehingga sebagai seorang anak dan bagian dari pada laporan ini juga pihaknya mempertanyakan kinerja kepolisian.

Dia harapkan, dengan ada barang bukti seperti Minota itu maka perlu dipercepat perkara ini, sebab ada indikasi pidana nya disitu.

Penuhi Unsur

Sementara itu, Praktisi Hukum J. C Batmomolin menyebutkan jika kasus yang dilaporkan Keluarga Soplanit telah memenuhi unsur pidana.

“Kasus yang dilaporkan keluarga soplanit sudah memenuhi unsur pidananya. Untuk itu Kapolda diharapkan melihat kasus ini untuk bisa kami berikan kepastian hukum bagi korban.

“Sesuai data yang saya punya maka saya berkesimpulan Minota itu dianggap cacat hukum.untuk itu sekali lagi, kami mohon atensi Kapolda untuk percepatan penanganan kasus dimaksud, “ Ujar Batmomolin (S -26)