AMBON, Siwalimanews – Perjanjian Kerjasama sepihak antara Guber­nur Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola Pa­sar Mardika dengan tidak melibatkan DPRD, me­ngakibatkan daerah mengalami kerugian miliaran rupiah.

Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PDI Per­juangan DPRD Malu­ku, Jafet Pattiselano dalam rapat kata akhir fraksi Pembahasan Laporan Pertanggung­jawaban Gubernur Maluku, di Baileo Rakyat Panjang Ambon, Jumat (4/8).

Kata Pattiselano, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur tanggal 13 Juli tahun 2022 terkait pemanfaatan 140 ruko di kawasan Mardika untuk jangka waktu 15 tahun tidak didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama antara daerah dengan daerah lain, dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

“Sebagai contoh 140 ruko yang diperjanjikan kerjasama pe­manfaatan, menurut beberapa pemilik ruko saat rapat dengar pendapat dengan Pansus DPRD tentang pengelolaan Pasar Mardika, mereka katakan bahwa membayar sewa ruko ke PT. Bumi Perkasa Timur antara Rp 112 juta sampai Rp 120 juta/tahun,” beber Pattiselano di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (4/8)

Menurutnya, jika bertolak dari penjelasan para pemilik ruko maka potensi PAD dari 140 ruko selama setahun kurang lebih Rp 15,680,000,000.

Baca Juga: Pemprov Dituding tak Mampu Kelola Jalan Provinsi

Namun, akibat dari perjanjian yang dibuat sepihak oleh Gubernur Maluku, Pemerintah Daerah Maluku hanya mendapatkan PAD dari 140 ruko tersebut sesuai perjanjian.

Untuk tahun pertama perjanjian Pemprov hanya mendapatkan Rp250.­000.000, tahun kedua Rp4.750.000.000. Tahun ketiga Rp. 2.500.000.000. Tahun Keempat Rp. 3.542.483.978 sementara untuk tahun kelima hingga tahun kelima belas Pemda hanya mendapatkan Rp 4.329.702.641.

“Itu berarti ada kerugian dari PAD yang tidak masuk ke kas daerah dari sewa 140 unit ruko sebesar kurang lebih 11 miliar per tahun,” tegas Pattiselano.

Pattiselano menambahkan dari fakta tersebut, patut diduga terdapat perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi daerah Maluku.(S-20)