AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon akan mengesahkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) segera dilaksanakan oleh Pemkot Ambon sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Gerak Orang dan Moda Transportasi.

Hal ini ditegaskan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Balai Kota, usai melakukan rapat bersama dengan Forkopimda Kota Ambon, Selasa (2/6).

“Pemerintah kota baru selesai lakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda kota terkait dengan rencana pemkot untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat pada beberapa sektor yang di harapkan itu besok (hari ini-red) telah kita tanda tangan perwali,” katanya

Kata walikota, Perwali telah disepakati oleh Forkopimda dan rencananya hari ini (Rabu-red) akan diteken, selanjutnya selama tiga sampai lima hari akan disosialisasi kepada masyarakat.

Perwali ini, kata walikota, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Orang dan Moda Transportasi di wilayah Maluku. Dan karenanya, Pergub tersebut berlaku kepada seluruh wilayah Maluku. Dimana pemda pada tiap kabupaten/kota akan menyikapi sesuai dengan kondisi dari tiap-tiap kota dan kabupaten yang ada.

Baca Juga: Kunjungi Maluku, Limpo Janjikan Sejumlah Bantuan

Ditambahkan, alasan yang menguatkan tindakan pembatasan kegiatan masyarakat adalah dengan membatasi ruang gerak masyarakat maka pemerintah dapat mengendalikan jumlah kenaikan pasien poisitif di kota Ambon.

“Nah, itu yang mendorong pemerintah Kota membatasi ruang gerak ini. Saya begitu optimis dari pengalaman-pengalaman yang ada di bebe­rapa kota dengan pembatasan itu kita bisa mengendalikan jumlah grafik kenaikan pasien terkonfir­masi di Kota Ambon. Karena yang paling utama itu adalah duku­ngan dan partisipasi dari masya­rakat yang ada di kota Ambon,” pinta Louhenapessy. (Mg-6)