MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Kelima kasus ini, diungkap hanya dalam satu bulan yakni di bulan Juni.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja itu disampaikan Wakapolres Malteng Kompol Bambang SW didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Poleondro dalam keterangan persnya di Mapolres Malteng Rabu, (5/7).

Kelima tersangka narkoba yang berhasil diringkus personel Satresnarkoba Polres Malteng itu terdiri dari seorang perempuan berinisial RM (32), kemudian LM (22), ST (18), YM (18) dan ASW (31). Para tersangka ini diringkus pada lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula.

Wakapolres menjelaskan, tersnagka LM merupakan pengedar barang haram jenis sabu ini yang pertama kali diringkus pada Jumat (26/5) di Desa Liang sekitar pukul  08.00 WIT.

“LM kami berhasil diringkus di Jalan Trans Seram tepatnya di Desa Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, sekitar pukul 08.00 WIT.  LM diketahui membawa Narkoba jenis sabu dari Desa Latu, Kabupaten SBB menuju wilayah Malteng,” ungkap wakapolres.

Baca Juga: Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Perairan Teluk Ambon

Berdasarkan keterangan tersangka LM kata wakapolres, bahwa ia mendapatkan barang haram itu dengan cara membelinya dari seseorang berinisial LP yang beralamat di Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, tersangka kedua yang berhasil diringkus yakni ST pada 19 Juni 2023 lalu. Tertangkapnya ST berawal dari informasi masyarakat, bahwa  ada sebuah paket pengiriman yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim menggunakan kapal cepat yang berangkat dari Pelabuhan Tolebo tujuan ke pelabuhan Amahai.

Selanjutnya, pada Minggu 18 Juni sekitar pukul 14.45 bertempat ditempat parkiran pelabuhan tambatan perahu, tersangka kemudian diamankan setelah mengambil paket pengiriman yang dicurigai adalah narkoba jenis ganja, dimana setelah dilakukan pengeledahan ditemukan paket kiriman yang dijemput ST adalah barang haram jenis ganja yang dikemas mengunakan kertas paket warna coklat sebanyak 5 paket dan satu bungkus rokok sampoerna.

Selain  LM, ST dan ASW Polisi juga berhasil meringkus YM. Tersangka ini diringkus berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (20/6) bahwa ada transaksi dan penyalagunaan narkotika di penginapan Lounussa Beach.

“Kami menangkap seorang perempuan berinisial YM juga atas laporan masyarakat, bahwa ada transaksi di Penginapan Lounussa Beach. Setelah informasi itu diterima, anggota Satresnarkoba langsung menuju TKP dan sekitar pukul 16.00 WIT, anggota melihat tersangka masuk ke dalam penginapan dan menuju salah satu kamar. Setalah itu anggota mengikuti tersangka dan masuk ke dalam kamar, kemudian ditemukan tersangka sedang memegang satu paket plastik bening ukuran kecil yang merupakan narkotika golongan I jenis ganja,” beber wakapolres.

Saat ditangkap, YM mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama RM dengan harga Rp150 ribu. Setelah menginterogasi YM polisi kemudian meringkus RM yang beralamat di belakang SPBU Kelurahan Namasina yang baru tiba dari Jayapura.

Penangkapan berlangsung dihari yang sama juga terhadap RM di rumahnya sekitar SPBU Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka YM anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tersangka RM yang saat itu tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tersangka RM diamankan,” jelas wakapolres.

Saat mengamankan RM Satresnarkoba tidak menemukan barang bukti narkotika lain pada diri tersangka RM. Namun setelah diinterogasi RM mengakui telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak satu peket plastik bening berukuran kecil kepada tersangka YM.

“RM mengakui narkotika tersebut diperoleh saat dalam perjalanan pulang dari Jayapura menuju Ambon dengan mengunakan KM Dobonsolo. Saat kapal berlabuh sementara di Nabire, tersangka bertemu dengan  teman-temanya di dek atas yang sedang menggunakan narkoba jenis ganja diatas kapal. Kemudian salah satu rekannya duduk dan bergabung dan saat ditawari RM menolak. Namun setelah itu ada salah satu rekannya menyerahkan paket ganja kepada RM yang kemudian di jual ke YM saat tiba di Masohi,” beber wakapolres.

Tak sampai disitu, berselang 3 hari kemudian tepatnya Jumat (23/6) anggota Satresnarkoba kembali menangkap ASW (31) di Terminal Binaya Masohi. Saat itu ASW sementara bersiap menjemput kiriman barang dari terminal yang berangkat dari Ambon tujuan Masohi.

Sekitar pukul 18 wit hari itu, tepatnya di Jalan Cengkeh, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, tepatnya tempat parkiran motor Pasar Binaya Masohi, tersangka diamankan dengan membawa paket dalam kemasan karton air merek Aiso.

“Jadi pada Jumat 23 Juni lalu tersangka ASW ditangkap saat ambil paket dalam karton air kemasan merek Aiso. Kemudian dilakuan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba golongan satu jenis ganja sebanyak 1 paket yang dikemas mengunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan posisi berada pada saku bagian belakang sebelah kanan celana panjang merk cool, ASW kemudian mengakui barang tersebut dikirim oleh IU yang berada di Batu Gantung Ganemo yang berstatus sebagai bandar atau penjual,” jelas wakapolres.

Atas perbuatan para tersangka itu, mereka diganjar dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Undang- Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (S-17)