AMBON, Siwalimanews – Para pedagang yang diminta mengosongkan ruko di kawasan Mardika sesuai surat Gubernur Maluku Murad Ismail Nomor: 900/3213 Ttertanggal 28 Desember 2023 diragukan keasliannya.

Keaslian dari surat yang ditandatangani Gubernur Maluku Murad Ismail itu, lantaran tidak ada tembusan untuk DPRD atau minimal Pansus DPRD Maluku, yang sementara menjembatani persoalan Pasar Mardika, sebab dalam surat tersebut tembusannya hanya kepada Kapolda, Pangdam serta Walikota Ambon.

“Karena belum ada kesepakatan, dan kita juga tidak tahu apakah benar surat ini gubernur yang keluarkan, namun atas dasar surat ini, para pedagang panik dan langsung meminta perlindungan ke Pansus, apalagi ini soal pengosongan ruko,” tandas Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Mardika Hj Mustari, kepada wartawan di Ambon, Jumat (29/12).

Menurutnya, para pedagang saat menerima surat perintah pengosongan ruko tersebut, membuat mereka panik sehingga secara spontan mereka langsung naik ke DPRD Maluku.

“Teman-teman menganggap bahwa persoalan ini belum ada titik terang, tiba-tiba ada surat ini, sebenarnya,  bukannya mereka tidak mau bayar kewajibannya, tetapi persoalan ini kan sementara dijembatani oleh pansus. Kita bersedia bayar sesuai SK tahun 2021,” tutur Mustari.

Baca Juga: Tetelepta: Christmas Carol Harus Dijadikan Wadah Pujian bagi Tuhan

Dilain sisi, persoalan ini juga sudah pernah ditempuh melalui jalur hukum, yang mana putusannya mengisyaratkan bahwa, dikembalikan pada sistem sebelumnya. Untuk itu, jika terdapat keputusan lain seperti surat perihal pengosongan ini, maka harus juga lewat proses pengadilan.

“Artinya kalau memang minta dikosongkan, maka harusnya lewat pengadilan juga, tidak serta merta lewat perintah seperti ini,” cetus Mustari.

Menurutnya, selaku gubernur yang dipilih rakyat, Murad Ismail semestinya mengayomi masyarakatnya sebagai pelaku bisnis di Maluku yang notabennya adalah pedagang.

“Tidak harus dengan keras. Apalagi dari pedagang Ruko Mardika ini juga kan punya sumbangsih besar untuk daerah. Bukannya kita mau melawan, hanya saja belum ada keterbukaan, seperti ending dari persoalan ini, kalau tiba-tiba begini, kan pasti teman-teman panik,” ucap Mustari.

Ditanya soal apakah perihal pengosongan ini sebelumnya telah disampaikan, Mustari mengaku tidak pernah ada pemberitahuan apapun hingga surat ini diterbitkan.

“Tidak ada sosialisasi sama sekali tiba-tiba terima surat ini kita terima,” ujar Mustari.

Ia menegaskan, jika ada upaya paksa dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk para pedagang mengosongkan ruko, maka sebaiknya tidak dilakukan, jika tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan bersama terjadi.

“Saya hanya mau bilang, kita tidak mau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa merusak tatanan masyarakat kita. Apalagi memasuki momen politik. Kami di Mardika itu berasal dari semua suku dan agama, jangan sampai ada ketidaknyamanan,” tegas Mustari.

Mustari juga menyayangkan, saat para pedagang ingin meminta perlindungan dari pansus dengan mendatangi Baileo Rakyat Karang Panjang, ternyata tak ada satupun anggota DPRD maupun pansus yang ada disana.

Meski tidak diterima oleh satupun wakil rakyat karena bertepatan dengan masa reses DPRD yang baru akan berakhir pada 5 Januari 2024 nanti, namun para pedagang tetap nekat menduduki Baileo Rakyat Karang Panjang kurang lebih hampir 3 jam.(S-25)