AMBON, Siwalimanews – Penyelidik cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus mengali bukti korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tiouw tahun anggaran 2020-2022, Kabupaten Maluku Tengah.

“Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut penyidik memeriksa 20 saksi,” ungkap Kacabjari Saparua, Ardy saat dikonfirmasi Siwalimanews, Kamis (2/ 5)

Menurut Ardy, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus melakukan pengusutan dugaan korupsi ADD-DD Negeri Tiouw tahun 2020-2022 silam untuk mencari dan menambahkan bukti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang sekarang berstatus penyelidikan itu.

Dari hasil pemeriksaan 20an saksi dan on The Spot, lanjut dia, terdapat fakta bahwa ada tindak pidana pada galian C milik Negeri Tiouw yang mestinya dipakai untuk kepentingan negeri namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk perkara Negeri Tiouw saksi-saksi yang sudah diperiksa sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan hasil galian c berupa tanah putih (timbunan) yang seharusnya masuk jadi pendapatan asli desa (PADes) akan tetapi tidak dimasukan dalam PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi, “ Ungkap Ardy.

Baca Juga: Bodewin dan Toisuta Menguat di Pilkada Kota Ambon

Lebih lanjut kata Ardy, bukan hanya Galian C, saat pemeriksaan ada juga beberapa kegiatan yang sudah terlaksana dan terdapat kelebihan anggaran yang seharusnya dikembalikan ke kas Negeri akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Selain galian c ada kegiatan yang terlaksana namun ada lebih sisa anggaran yang harus dikembalikan ke kas Negeri Tiouw tetapi tidak dikembalikan. Sudah dipakai untuk kepentingan pribadi, “ Tandasnya. (S-26)