AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru membeber­kan peran 4 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018.

Proyek pembangunan Kantor Dinas PUPR tersebut dibangun dengan menggunakan APBD Tahun anggaran 2018.

Keempat terdakwa tersebut yaitu, Umar Ruly Londjo, mantan Kepala Dinas PUPR,Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa, Moha­mad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon dipimpin Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, sementara para terdakwa di dampingi masing-masing kuasa hukumnya.

JPU menyebutkan, terdakwa Umar Ruly Londjo sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemu­kiman Kabupaten Kepulauan Aru selaku kuasa pengguna anggaran bersama-sama dengan Bernard John Elvis, Mohamad Palallo, Rachma Tiara Palallo, M. Awaludin Bakri dan Donal Gomies (dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan ke­uangan negara atau pereko­nomian negara.

Baca Juga: Sempat Ditangkap, WNA Asal Belanda Dibebaskan

Dimana, saat itu Pemkab Kepu­lauan Aru melalui Dinas Peruma­han dan Kawasan Pemukiman pa­da Tahun 2018 menganggarkan pembangunan Kantor Dinas PRKP pada APBD TA 2018.

Kegiatan tersebut tertuang da­lam dokumen pelaksana angga­ran (DPA) SKPD Dinas PRKP seni­lai Rp2.575.000.000,00 dan meng­alami perubahan pada DPA Peru­bahan Dinas PRKP menjadi Rp2. 546.000.000,00 dengan kode pos mata anggaran 1.04.104.01.01.02. 03.5.2.3.59.01.

Sebelum proses lelang dilaku­kan oleh panitia lelang dalam pe­rencanaan pengadaan pemba­ngu­nan Kantor Dinas PRKP, John Elvi selaku PPK mengirimkan surat kepada pejabat pengadaan Joha­nis Ananias Koritelu untuk mela­kukan metode pengadaan lang­sung dalam pemilihan konsultan perencanaan.

Sebelum dilakukan proses pe­milihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo selaku Kepala Dinas PRKP melakukan pertemuan ber­sama dengan Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerja kadis.

Dalam pertemuan tersebut, Londjo memerintahkan dan me­nga­rahkan Bernard John Elvis se­laku PPK untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan peren­canaan dan konsultan pengawa­san. Atas arahan kadis dalam per­temuan tersebut, selanjutnya Bernard menyampaikan arahan ter­sebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan.

Selanjutnya, sebagai pejabat pengadaan Johanis Koritelu me­nolak untuk mengikuti arahan tersebut, namun Bernard selaku PPK meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan.

Sehingga dalam pelaksanaan pemilihan dan penujukan konsul­tan perencanaan, Johanis Koritelu mengikuti dan menjalankan perin­tah tersebut, sehingga dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis selaku PPK dengan mener­bitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99.000.000,00 yang ditandata­ngani oleh Bernard dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.

Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan CV Sentradesain Konsultan adalah laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (gam­bar rencana) dan dokumen perhi­tu­ngan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) Rp.2.370.000.000,00.

Sedangkan, terdakwa Bernard selaku PPK membuat dokumen EE (Enginering Estimate) dan harga perkiraan sendiri (HPS), menun­jukan bahwa Benard menetapkan HPS pembangunan Kantor Dinas PRKP berdasarkan hasil perhitu­ngan EE yang dibuat oleh CV. Sentradesain Konsultan selaku konsultan perencana. Rincian EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman TA 2018

Berdasarkan perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebe­sar 1,5 miliar. JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 (1), 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP. (S-26)