AMBON, Siwal;imanews – Dalam rangka merespon masyarakat khususnya dalam perkembangan pe­negakan hukum yang terjadi dikalangan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Maluku hadir dalam Program “jaksa men­jawab”.

Dalam giat tersebut, Kejati Maluku gandeng Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Organisasi Masyarakat Forum Keluarga Buton Maluku (FKBM), yang bertempat di aula Kantor Desa Waiheru Ambon pada, Kamis (22/6), Kemarin.

Jaksa Menjawab adalah program baru Kejaksaan Republik Indonesia. Giat tersebut dihadiri oleh narasumber yang terdiri dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kasi C Bidang Intelijen Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, dan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, serta dihadiri pula oleh Sekretaris Camat Teluk Ambon Baguala, Arthur Solsolay, Kades Waiheru, Usman Ely, Kades Nania, La Ana dan Ketua Umum FKBM, Sarifudin serta Badan Pengurus FKBM dan sejumlah masyarakat Waiheru lainnya.

Forum Keluarga Buton Maluku (FKBM) sebagai Ormas yang menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir ditengah-tengah masyarakat untuk duduk bersama dan berdiskusi seputar persoalan hukum yang saat ini marak dan perlu menjadi perhatian dikalangan masyarakat.

Kepada Siwalima, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku berterima kasih atas partisipasi warga Buton, jajaran Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala yang sudah membantu memfasilitasi dalam giat Jaksa Menjawab itu.

Baca Juga: Lima Pejabat Utama Polda Maluku Dimutasi

Menurutnya, kerinduan warga juga masih ada terhadap pemahaman tentang hukum untuk dikenali kepada seluruh masyarakat dan terima kasih pula kepada

“Antusiasme warga Buton Kemarin, yang tergabung dalam organisasi masyarakat  FKBM sangat kami apresiasi karena mau belajar dan tahu bagaimana tentang penerapan dan penegakan Hukum serta jauhi Hukuman,” ujarnya.

Ditambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut masyarakat sangat berantusias ingin mengetahui banyak tentang penerapan hukum yang kerap disepelekan oleh sebagian besar masyarakat pada umumnya, selain itu masyarakat juga meminta agar Kejati Maluku dapat menjadikan Desa Waiheru dan Desa Nania menjadi Desa Binaan, agar sesering mungkin dapat memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat setempat.” Tandas Kareba. (S-26)