AMBON, Siwalimanews – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan pemuda asal Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kasus penganiayaan yang menewaskan salah seorang pemuda warga Desa Tulehu yakni RM (24) oleh tersangka yang adalah teman korban ini sudah sampai pada tahap perampungan berkas perkaranya.

Menurut Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, saat dikonfirmasi terkait pengembangan kasus tersebut kepada Siwalima Kamis (16/4) via pesan WhatsApp menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dirampungkan. “Berkas Kasus ini sudah di rampungkan penyidik,” jelas Kaisupy.

Kata dia, penyidik Polresta Pulau Ambon akan segera melimpahkan kasus tersebut kepada JPU untuk diteliti dan untuk melakukan proses hukum lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, AFB, tersangka kasus penganiayaan terhadap RM (22) warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, terancam dihukum tujuh tahun penjara. Pria 22 tahun itu diancam melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Setahun Lebih Audit Repo Bank Maluku Mandek di BPKP

Sebelumnya, RM (24), warga Desa Tulehu, menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (2/4) di Rumah Sakit dr. Ishak Umarella Tulehu sekitar pukul 23.15 WIT. Ia menderita luka serius di bagian kepala akibat dianiaya oleh temannya.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan Jumat (3/4) menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban ber awal, ketika korban bersama pelaku AFN (22) dan teman-teman yang juga warga Tulehu melakukan pesta miras di hutan coklat Desa Suli, Kamis sekitar pukul 14.00 WIT.

Mereka kemudian lanjut pesta miras di kawasan Pantai Batu Kuda, Desa Tulehu. Setelah meminum miras jenis sopi sekitar 8 plastik ukur an 1 kg, korban beranjak kesemak dan selanjutnya tidur.

Pelaku dan yang lain hendak kemudian bermaksud untuk membangunkan korban untuk sama-sama pulang. Pelaku mulai kesal, karena korban tidak mau diajak pulang.

Pelaku yang kesal, mulai memukul korban. Awalnya pelaku memukul korban menggunakan tangan. Kemudian dengan r anting kayu ke arah kepala korban sebanyak 2 kali. Salah satu teman melerai dan membonceng korban pulang ke rumah.

Dalam perjalanan pulang, ia merasa kondisi  korban tidak stabil lalu membawa pulang ke rumah korban.

Sampai di rumah, korban sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui.

Saat di Rumah Sakit Bhayangkara, korban sudah dalam keadaan stabil, sehingga ia dibawa pulang. Namun sampai di rumah, korban kembali drop dan dilarikan ke RSUD dr. Ishak Umarella, dan akhirnya meninggal dunia. (Mg-7)