AMBON, Siwalimanews – Guna menghindari klaster baru, Satgas Covid-19 Kota Ambon akan di­pantau penyelenggaran ibadah di masjid.

Sesuai dengan aturan yang tertera dalam surat edaran yang dikeluar­kan oleh Kementerian Agama (Ke­menag), untuk mengatur pola ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Kita sementara menyusun jadwal untuk, nantinya akan dilakukan so­sialisasi, himbauan kita turun lang­sung dengan satgas seluruhnya,” ungkap Koordinator Fasilitas Ke­aga­maan, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Fenly Masawoy, kepada Siwa­lima, di Balai Kota Ambon, Selasa (27/4).

Diakui Masawoy, target awal pihaknya akan melakukan sosiali­sasi pada seluruh pimpinan umat Islam yang berada di Kota Ambon.

“Yang saya sampaikan kan kita dalam minggu awal ini target kita untuk mensosialisasikan melalui tokoh-tokoh agama,” ungkapnya.

Baca Juga: Dinas Pemadam Tingkatkan Kualitas Armada

Meski dirinya mangku baru mau dimulai dengan penyusunan jadwal, langkah pencegahan tetap dilakukan pihaknya. Dengan pemantauan oleh petugas lapangan oleh Satpol-PP.

“Kita pemantauan. Ada beberapa anggota Satpol-PP akan memantau langsung kegiatan itu,” tandasnya.

SE Menag

Seauai dengan surat keputusan menteri agama menjelaskan bahwa, pertama, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Kedua, sahur dan buka puasa di­an­jurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Ketiga, dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Keempat, pengurus masjid/mu­sala dapat menyelenggarakan kegia­tan ibadah antara lain: a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan proto­kol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing; b. penga­jian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol keseha­tan secara ketat.

Kelima, pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 wajib menunjuk petugas yang me­mastikan penerapan protokol kese­hatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menye­diakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Keenam, peringatan Nuzulul Qu­ran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

Ketujuh, vaksinasi Covid-19 da­pat dilakukan di bulan Ramadan berpedo­man pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kedelapan, kegiatan pengum­pulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memper­hatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Kesembilan, dalam penyeleng­garaan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuw­wah basyariyah, serta tidak memper­tentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kesepuluh, para mubaligh/pence­ramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemas­lahatan umat, dan nilai-nilai kebang­saan dalam Negara Kesatuan Re­publik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Kesebelas, salat Idul Fitri 1 Sya­wal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka de­ngan memperhatikan protokol kese­hatan secara ketat, kecuali jika perkem­bangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Perce­patan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau peme­rintah daerah di daerahnya masing-masing. (S-52)