AMBON, Siwalimanews – Kendatipun penetapan tiga calon penjabat gubernur Maluku merupakan hak pregreogartif Pemerintah Pusat, namun di­harapkan dapat memahami ka­rakteristik Provinsi Maluku, baik dari segi masyarakat, sumber daya alam maupun budaya agar pembangunan Maluku dapat berjalan de­ngan baik.

Demi­kian diung­kap­kan, aka­de­misi Fisip Un­patti, Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui te­lepon selu­ler­nya, Ka­mis (30/11).

Dijelas­kan, Un­dang-Undang memberikan kewe­nangan kepada DPRD untuk melakukan proses penjaringan dan verifikasi terhadap calon pejabat Gubernur Maluku.

Ketiga sosok yang telah dite­tapkan sebagai calon penjabat Gubernur Maluku yaitu, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Organisasi Keama­nan Siber dan Sandi dan Jufri Rah­man Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.

Kata dia, ketiga calon yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri merupakan figur yang me­miliki kualitas dan kemampuan manajerial dalam pengelolaan biro­krasi pemerintah.

Baca Juga: Dituding Proyek 1.7 M Asal-Asalan, Konsultan Buka Suara

Namun demikian, kewenangan penetapan Penjabat Gubernur yang akan memimpin Maluku satu tahun kedepan merupakan hak preogratif presiden.

Artinya, penunjukan Penjabat Gubernur Maluku akan sangat tergantung dari kepentingan politik Presiden, apalagi bertepatan dengan momentum politik 2024.

“Siapa yang akan dipilih tergan­tung hak preogratif itu tetap ada pada Presiden sebab Presiden akan menentukan sikap politiknya,” ujar Ruhunlela.

Dari sisi kewenangan penyeleng­gara pemerintahan, Penjabat Guber­nur merupakan perpanjangan ta­ngan dari Pemerintah Pusat maka sosok Penjabat Gubernur mau tidak mau harus mengikuti kepentingan politik pusat.

Siapapun dia yang ditunjukkan harus mampu membawah aspirasi dan mengamankan kepentingan Pemerintah Pusat sehingga akan sangat tergantung dari penilaian kemampuan ketiga sosok tersebut.

“Seluruh tahapan telah dilakukan DPRD tetapi kita tidak bisa berharap banyak karena itu prerogratif dari pada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, jadi kita hanya menunggu sebab siapapun yang diputuskan Pemerintah Pusat kan tidak bisa biking apa-apa,” tegasnya.

Kendati begitu, Ruhunlela ber­harap penjabat Gubernur Maluku nantinya memahami karakteristik Provinsi Maluku baik dari segi karakteristik masyarakat, sumber daya alam maupun budaya agar pembangunan Maluku dapat ber­alan dengan baik.

Sementara itu, Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahittu menyambut baik penetapan tiga nama calon penjabat Gubernur Maluku untuk diusulkan ke Kemendagri.

Bagi Tahittu ketiga nama yang terpilih merupakan sosok yang me­miliki kemampuan dalam pengelo­laan pemerintahan sehingga tidak perlu diragukan.

Namun, dalam proses penentuan Penjabat Gubernur tentunya Kemen­dagri akan kembali melihat rekam jejak dan syarat kepala daerah.

“Saya kira ketiganya baik dan mumpuni jadi kita kembalikan kepada Kemendagri saja untuk dilakukan penilaian sesuai syarat seorang Penjabat Gubernur,” jelas Tahittu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/11).

Walaupun penetapan Penjabat Gubernur merupakan hak penuh Pemerintah Pusat dan daerah hanya mengikuti, Tahittu berharap sosok yang nantinya ditetapkan merupa­kan orang yang memahami kondisi Maluku.

Selain itu, sosok Penjabat Guber­nur juga memiliki visi yang cerah terkait Maluku kedepan sehingga pembangunan Maluku juga terarah.

Pengganti Murad

Tiga nama pengganti Murad Is­mail, sudah ditetapkan para wakil rakyat dalam paripurna dewan, Rabu (29/11) siang. DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan tiga nama calon pen­jabat gubernur yang akan diusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Penetapan tiga nama calon pen­jabat gubernur Maluku setelah dilakukan dalam voting pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pemilihan dan pene­tapan calon penjabat gubernur, di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Ketiga nama calon penjabat yang diusulkan masing-masing, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Organisasi Keama­nan Siber dan Sandi dan Jufri Rah­man Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.

Proses pemilihan tiga dari lima nama calon Penjabat Gubernur sejak awal berjalan dengan dihujani interupsi dari anggota DPRD.

Tak hanya itu, di tengah paripurna pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur terjadi aksi de­monstrasi dari aliansi peduli demokrasi Maluku.

Kendati begitu, paripurna tetap berjalan dengan agenda pemilihan tiga nama untuk dikirim ke Men­dagri. Mendagri telah memastikan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada tahun 2018 harus berakhir 31 Desember 2023. (S-20)