DOBO, Siwalimanews – Pengusaha keramba Johanis Sofian Soenarjo dituding oleh Kundrat Gabriel Barends melalui pengacaranya, kalau memiliki surat palsu atas penguasaan lahan di Desa Durjela, Kecamatan Pulau-pulau Aru sejak tahun 2013.

Padahal surat penggunaan lahan itu di keluarkan secara sah secara hukum oleh pemerintah desa saat itu (tahun 2013) yang di kepalai oleh Durjela, J Barends.

Tidak terima, Soenarjo kemudian melaporkan Kundrat Gabriel Barends ke Mapolres Aru atas tuduhan memiliki surat palsu.

“Laporan sudah resmi saya sampaikan ke Mapolres Aru dengan tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/28/II/2023/SPKT dengan nomor LP/GAR/B/26/II/2023/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tanggal 1 Februari 2023,” jelasnya kepada wartawan di Dobo kemarin.

Ia menjelaskan di tahun 2013 ia meminta menggunakan lahan di desa Desa Durjela dan oleh Kepala Desa Durjela, J Barends mengijinkan dengan mengeluarkan surat pinjam pakai lahan kepada Soenarjo.

Baca Juga: Dituntut 8,6 Tahun, RL Minta Keringanan

Dalam perjalanan Kundrat Gabriel Barends mengklaim kalau lahan yang digunakan oleh Soenarjo miliknya dan kemudian melaporkan ke pengadilan atas kasus penye­robotan lahan.

Setelah sidang, ternyata Penga­dilan Negeri Dobo memenangkan Soenarjo. Tidak terima, Kundrat Gabriel Barends kemudian kasasi ke Pengadilan Tinggi namun lagi-lagi masalah ini di menangkan oleh Soenarjo.

“Tidak terima, di tahun 2021, Kundrat Gabriel Barends membuka ulang kasus ini dengan menuduh saya mengantongi surat palsu dari kepala desa di tahun 2013, saya tidak terima, dan melapor balik,” tegasnya.

Ia menduga otak dari dibuka kembali kasus ini adalah pihak PT. Rizki Samudra Abadi, karena kuasa hukum Kundrat Gabriel yakni Yohanis Romodi Ngurmetan sendiri yang mengatakan kepada dirinya surat itu palsu.

“Ale mangaku saja, nanti perusa­han yang ganti ale uang 50 juta itu,”   ungkap Soenarjo mengutil apa yang disampaikan Ngurmetan kepadanya.

Sementara itu, mantan kades Durjela, Julius Barends saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (2/2) di Dobo mengakui bahwa surat yang di kantongi atau di pegang Soenarjo adalah surat asli.

“Benar saya sendiri yang kasih keluar sudah tersebut dan saya sendiri yang bubuhi tanda tangan tahun 2013 silam,” tegasnya.

Olehnya apa yang disampaikan oleh Ngurmetan mengatakan bahwa itu surat palsu, itu sama sekali tidak benar,” tandas Barends.(S-11)