DOBO, Siwalimanews – Hampir sebagian pengusaha di Kabupaten Kepulauan Aru tak Laporkan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke pemerintah.

Padahal pelaporan kegaitan usaha merupakan kewajiban dari para investor atau pengusaha yang menanamkan modal di satu daerah.

“LKPM merupakan kewajiban investor,” tegas Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga ketika membuka bimtek bersama dengan para pelaku usaha, di Dobo, Selasa (4/4).

Sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Nomor: 25 Tahun 2007 juga Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanaman modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

“Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting, karena LKPM akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal,” tegasnya.

Baca Juga: BI Pastikan Harga Komoditas Terkendali

Dirinya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para nara sumber yang hadir dan memberikan paparan serta bimbingannya pada acara bimbingan teknis tersebut.

“Semoga bimtek ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha atau investor untuk melaporkan LKPM,” ungkapnya.

Manfaat LKPM lanjutnya, sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi persektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanaman modal dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Untuk itu ia mengajak semua pelaku usaha di Aru untuk melakukan kewajibannya melakukan laporan secara berkala LKPM. Sekarang pun menurutnya LKPM dapat dilaporkan secara online.

“Jadi bapa ibu pelaku usaha bisa langsung mengakses secara online atau bisa langsung mendatangi kantor DPMPTSP Aru untuk dibantu pelaporannya,” pintanya.

Kembali ia mengingatkan masih banyak pelaku usaha yang belum melapor LKPM.

“Lewat bintek ini para pelaku usaha dapat memahami agar dapat melakukan pelaporan dan bisa memantau usaha mereka,” pungkasnya. (S-11)