AMBON, Siwalimanews – Komisi pemberantasan korupsi mengingatkan kepada para pelaku kejahatan khususnya koruptor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

“Pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghentikan pelakunya untuk tetap diproses hukum. Hal itu bahkan jelas tertuang dalam pasal 4 Undang-undang Tipikor,” kata Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Ali, kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Dian Ali, Kamis (17/8) kemarin.

Ia mengaku lembaga hukum itu tahu betul, bahwa pengembalian uang hasil korupsi, tidak menghentikan pelakunya untuk tetap diproses hukum.

Artinya, delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan, pelakunya tetap bisa dipidana, karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.

“Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Dan itu juga diatur dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: Audit ADD Waiheru, Inspektorat Temukan Kerugian Negara

Dikatakan, sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor, jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya.

“Saya yakin wartawan juga tahu itu, hanya saja mau saya yang katakan kan? Jadi mestinya pidananya tetap diproses secara hukum,” ujarnya.

Diketahui, bahwa manfaat pengembalian uang hasil korupsi, itu hanya untuk meringankan hukuman bagi pelakunya atas pertimbangan Hakim di Pengadilan.

Karena, suatu tindak pidana korupsi, itu merupakan delik formil, yang artinya, ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pelaku sudah bisa dipidana.

“Tidak ada alasan bagi penyidik kepolisian maupun kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi, meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya,” ingatnya. (S-25)