AMBON, Siwalimanews – Pengelolaan sistem telekomunikasi akhirnya resmi dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kota Ambon.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Komisi II DPRD Kota Ambon bersama pihak Pemerintah Kota Ambon yang dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi Sallahtalohy, Kepala Dinas Perhubungan Robby Sapulette dan Kadiskominfo Joy Reinier Adriaansz, di ruang Komisi II, DPRD Kota Ambon, Rabu (21/9).

Ketua Komisi II Cristianto Laturiuw kepada wartawan usai rapat tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil rapat terkait koordinasi pengelolaan menara telekomunikasi yang sebelumnya juga telah menjadi bahasan internal di Pemkot Ambon, maka dengan itu tugas pengelolaannya akan dialihkan dari Dishub ke Kominfo Kota Ambon.

“Sebelum ini, bahasan internal juga telah dilakukan, soal pengurusan admintrasi ijin terkait dengan BTS dan  segala macam, itu nanti diatur secara baik, supaya tidak menggangu agar penetapan anggaran 2022-2023, itu nanti akan dilakukan penyesuain sesuai tugas dan kewenangan  masing-masing OPD,” tandas Laturiuw.

Sementara terkait pengelolaan retribusinya nanti kata Laturiuw, sesuai UU Nomor: 1 tahun 2022, maka komisi akan mengundang Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, untuk membahas perihal pengalihan pengelolaan retribusi telekomunikasi itu, mengingat, setelah terjadi pengalihan, maka secara otomatis, pengelolaan keuangannya juga beralih, sehingga aturan-aturan di daerah, juga harus disesuaikan.

Baca Juga: 1.152 Honorer di Pemkot Ambon akan Diangkat Jadi P3K

“Nanti dilihat perda-Perda mana terkait dengan retribusi daerah  yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi Sallahtalohy menambahkan, setelah ini, kewenangan pengelolaan telekomunikasi akan dialihkan ke Diskominfo.

“Pelimpahan kewenangan telekomunikasi dulu oleh perhubungan, nanti dialihkan ke Diskominfo,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Robby Sapulette mengatakan, dari aspek kewenagan, baik dari peraturan pemerintah, Kepmen Kominfo Nomor 11 tahun 2019, Perda Nomor: 1 tahun 2017, menyatakan, kewenangannya ada pada Kominfo, sehingga  kewenagan itu akan diserahkan. Itu berarti, akan ada peraturan-peraturan yang harus direvisi/rubah.

“Tapi yang jadi persoalan, sejak 2017 sampai sekarang ini, Dishub yang kelola, sehingga dengan pengalihan kewenagan ini, maka ada peraturan yang harus direvisi, diantaranya Perda Nomor 19 yang di revisi jadi Perda Nomor 11 tahun 2017, karena  itu retribusi pengendalian  menara telekomunikasi itu  menjadi kewenangan Perhubungan, harus diubah,” ujarnya.

“Saya tidak ada masalah, tapi perlu dilakukan revisi aturan-aturan itu, karena selama ini kita dari Dinas Perhubungan jalankan, itu sesuai regulasi  yang berlaku,” cetusnya. (S-25)