AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Ilham Fauzi Marasabessy (29) dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri  Ambon, Kamis (2/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saryani menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Penny Tupan.

Sidang dilakukan secara  online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, JPU di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya di Rutan Kelas IIA Ambon.

Pemuda yang bertempat tinggal di Gang Ponegoro, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini tertangkap pada hari Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT di sebuah kos-kosan daerah Ponegoro.

Baca Juga: Berkas Pelaku Pembunuh Suami Masuk Tahap I

Penangkapan bermula saat Surya Gunwan Maryani (terdakwa dalam berkas terpisah-red) diinterogasi oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku.  Surya mengakui mendapat sabu-sabu dari terdakwa. Surya pun memberitahukan tempat tinggal terdakwa kepada polisi.

Kemudian polisi mendatangi tempat tinggal terdakwa. Disana, mereka menemukan dua paket sabu-sabu. Dua paket itu disimpan dalam plastik klem bening dan dibungkus dengan tisu kemudian dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sarifudin Marasabessy alias Udin (DPO).

Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 2.000.000. Terdakwa sudah dua kali membeli barang itu pada Sarifudin Marasabessy untuk dikomsumsi.

Berdasarkan hasil urine dari terdakwa yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku dengan nomor 026-K-6/II/2020, terdakwa positif menggunakan Amphetamin dan Methampetamin. (Cr-1)