AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya dihadang, akhirnya 40 bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 6.847 meter persegi dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/1).

Proses eksekusi yang berlang­sung tanpa perlawanan dilakukan berdasarkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb. Tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat. Patria Hamoch Piters.

Sebanyak 500 personil Polres Ambon, dikerahkan untuk menga­mankan proses eksekusi yang berlangsung pada Selasa (31/1/2023). Sementara dari pihak PN, sedikitnya 14 petugas juga diturun­kan, ditambah, Petugas PLN yang membantu memutuskan aliran arus listrik pada lokasi tersebut. Juga sejumlah buruh yang ber­tugas membantu memindahkan barang-barang warga.

Meski warga sempat berupaya menghentikan pembacaan Putu­san tersebut, namun Jurusita tetap melanjutkan tugasnya hingga proses eksekusi itu dilakukan.

“Kami dari Pengadilan Negeri Ambon akan membacakan berita acara eksekusi lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon,”ucap Jurusita PN Ambon, Ricky di lokasi eksekusi, tepatnya di depan Rumah Makan Arema Ambon, sebelum eksekusi itu dilakukan.

Baca Juga: Jaksa akan Periksa Ahli Terkait Kasus MCU RS Haulussy

Pantauan Siwalima, proses ekskusi  pertama sekitar pukul 12.00 WIT, dilakukan pada bangunan RM Arema Barokah, yang diketahui sudah 23 tahun berdiri dilokasi tersebut, dengan menggunakan Ekskavator

Sementara itu, Kuasa Hukum Patria Hamoch Piters, Helmy Pattiwai Sulilatu kepada wartawan dilokasi eksekusi mengungkapkan, penggusuran yang dilakukan hari ini (Selasa red), pada semua bangunan yang berdiri atas lahan tersebut.

“Hari ini semua digusur. Luas lahan 6.847 m2, yang terdiri dari 40 bangunan, tidak termasuk lahan berdirinya Masjid Al-Hijrah Kampung Oihu, karena telah dihibahkan untuk Negeri Batu Merah. Juga ada resto dan sampingnya itu, tidak dibongkar,”jelas Sulilatu.

Kata dia, pemohon eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M² beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sebelumnya warga di Desa Batu Merah menolak eksekusi terhadap 62 Kepala Keluarga yang berada diatas lahan tersebut.

Bahkan Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbit­kan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang

Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb., tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M² (enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.

Eksekusi sesuai rencana akan dilaksanakan pada Kamis (19/1) pukul 08.30 WIT, bertempat di lokasi objek eksekusi di Desa Batu Merah, namun eksekusi tersebut batal dilakukan. (S-25)