NAMLEA, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Agama Namlea, membatalkan penetapan silsila ahli waris dari keturunan Raja Petuanan Kayeli Mansur Wael.

Penetapan ini sesuai dengan SK Nomor 6/pdt.P/2020/PA. Nla, tanggal 29 Januari tahun 2020  berisi silsilah ahli waris dari keturunan Raja Petuanan Kayeli Mansur Wael.”

Ketua Majelis Hakim PA Namlea, Siti Zainab Pelupessy saat membacakan amar putusan dalam persidangan gugatan pembatalan ahli waris di PA Namlea dilakukan oleh penggugat I, Ibrahim Wael dan penggugat II, Jamila Wael dengan para tergugat Hasan Wael dan kawan-kawan.

Dirinya mengaku dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, bahwa gugatan para penggugat telah memenuhi ketentuan.Dan terungkap di persidangan, kalau penetapan ahli waris yang dilakukan oleh tergugat Hasan Wael dkk pada tahun 2020 lalu tidak sepengetahuan penggugat Ibrahim Wael dan Jamila Wael.

Bahkan nama keduanya  sengaja tidak dicantumkan dalam ahli waris tersebut.

Baca Juga: Tujuh Jam Jaksa Garap Komisioner KPU SBB

Berdasarkan fakta hukum dalam penetapan ahli waris hanya menetapkan Rabea Wael sebagai ahli waris dari Abas Wael dengan Saleha Tan.

Sedangkan penggugat Ibrahim Wael dan Jamila Wael yang juga anak dari Abas Wael dengan Saleha Tan tidak diikut disertakan sebagai pihak yang berperkara serta tidak dicantumkan dalam penetapan ahli waris.

Ketua Majelis hakim juga memaparkan, bahwa Mansur Wael pernah menikah sebanyak empat kali. Istri pertama, istri kedua dan istri ketiga tidak disertakan sebagai pihak yang berperkara dan tidak dicantumkan sebagai ahli waris dari Mansur Wael.

Sehingga majelis hakim berpendapat, penetapan ahli waris oleh para tergugat Hasan Wael dkk tidak dapat diterima karena cacat formil, mengandung  error in  persona sebab pihak yang berperkara tidak lengkap.

Maka menurut majelis hakim dengan tidak diikutsertakannya beberapa ahli waris Mansur Wael dalam surat penetapan ahli waris Nomor 6, maka berpotensi menghilangkan hak-hak dari beberapa ahli waris Mansur Wael serta memunculkan konflik sesama ahli waris.

“Dengan pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat, gugatan penggugat untuk membatalkan penetapan ahli waris Nomor 6 patut dikabulkan,” katanya.

Usai persidangan, Ibrahim Wael didampingi kuasa hukumnya, mengucapkan syukur atas dikabulkannya gugatan oleh hakim PA Namlea. Kuasa hukum Taib Warhangan memaparkan, bahwa dalam penetapan ahli waris yang diajukan Hasan Wael dkk tahun 2020 lalu, mencantumkan nama tujuh anak dari Ishak Wael dengan istri, kemudian anak dari Ishak Wael dengan istri kedua Napsia Palembang. (S-15)