Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SK itu dijelaskan sejumlah pertimbangan diputuskan PSBB berlaku di Kota Ambon, yaitu data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Ambon guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Berdasarkan pertimbangan itu, Menteri Kesehatan menetapkan; Satu menetapkan PSBB di Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Desakan Kejar Tersangka Lain

Kedua, Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara kon- sisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah Kota Ambon secara resmi, baru menyerahkan usulan PSBB ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Kesehatan, Sabtu (6/6) lalu.

Pengusulan PSBB ini juga sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Ambon menekan laju penyebaran virus corona yang semakin meningkat. Namun penerapan PSBB tidak hanya memperhatikan kebutuhan masyarakat, tetapi juga perlu dipikirkan dampak sosial dan ekonomi. Sebab penerapan PSBB harus memaksimalkan semua aspek pendukung.

Semua aspek harus dimaksimalkan pencegahan perkembangan Covid-19 agar tidak berkembang lagi. Dan mengajak semua elemen termasuk pemerintah untuk bekerja lebih maksimal memutus mata rantau Covid-19 di Kota Ambon, hingga 9 Juni penyebaran Covid-19 di Kota Ambon berjumlah 171.

Angka ini tentu saja sangatlah tinggi, dan jika tidak dibangun dengan kesadaran masyarakat maka penerapan PSBB juga bisa tidak maksimal.

Karena itu, Penerapan PSBB yang tidak diiringi dengan jaminan sosial terhadap masyarakat akan menyebabkan krisis ekonomi yang lebih parah di Kota Ambon. Sektor-sektor UKM akan menjadi tidak berkembang. Sehingga Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan jajarannya serta seluruh gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, bersama dengan seluruh stakeholder membangun sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memikirkan dampak yang akan dialami dengan penerapan PSBB ini.

Intinya dengan dikeluarkan Pemberlakukan PSBB dari Kementerian Kesehatan, maka Pemkot Ambon bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku mempersiapkan seluruh jaminan sosial kepada masyarakat agar masyarakat tidak menderita dengan penerapan PSBB ini, tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kita berharap dengan penerapan PSBB nantinya di Kota Ambon, masyarakat akan patuh, kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, tetapi pemerintah juga menyiapkan seluruh perangkat kebutuhan masyarakat agar tidak berdampak sosial bagi masyarakat. (*)