AMBON, Siwalimanews – Satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku akan berkoordinasi dengan satgas di setiap kabupaten/kota guna membicarakan pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diungkapkan Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (25/5) merespon keputusan Pemerintah Pusat yang meminta Provinsi Maluku untuk memberlakukan PPKM skala mikro.

“PPKM skala mikro itu kan diberlakukan di seluruh daerah dan provinsi, makanya kita akan membahas bersama satgas kabupaten/kota bagaimana PPKM itu dilakukan,” ungkap Kasrul.

Menurutnya, PPKM skala mikro harus dilakukan sampai pada lingkungan RT dan RW,  itu artinya, pada lingkungan RT dan RW harus dibentuk satgas, karena itu koordinasi sangat penting.

Apalagi, PPKM skala mikro merupakan kebijakan yang baru bagi Maluku, sebab selama ini PPKM tidak mewajibkan Maluku, namun tadi malam telah diumumkan agar Pemda Maluku harus memberlakukan PPKM skala mikro mulai 1-14 Juni.

Baca Juga: Dua Jabatan Strategis di Polresta Ambon Diserahterimakan

“RT dan RW itu kewenangannya ada di kabupaten/kota, tinggal mana yang prioritas apakah di ibu kota kabupaten atau daerah merah,” ujar Kasrul.

Walaupun demikian, Kasrul mengingatkan semua elemen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab Kota Ambon telah beralih ke zona orange, tetapi secara keseluruhan Maluku masih tetap berada di zona kuning penyebaran Covid-19. (S-50)