AMBON, Siwalimanews – Miras kembali menjadi pemicu tindakan penganiayaan yang merenggut nyawa orang.

Kejadian penganiayaan ini terjadi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Kebun Coklat, Kamis (2/4), dimana RM (22) warga Desa Tulehu, tewas usai dianiaya temannya sendiri AFB (22).

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui dipicu oleh minuman keras, melihat sebelum penganiayaan terjadi, korban dan pelaku sama sama mengkonsumsi miras tradisional jenis Sopi.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Mapolresta Ambon Jumat (3/4) menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku bersama korban dan beberapa rekannya sama-sama mengkonsumsi miras dalam jumlah banyak.

Usai mengkonsumsi miras korban, pelaku dan rekan lainnya pergi ke salah satu tempat rekreasi untuk melanjutkan kegiatan konsumsi miras tersebut.

Baca Juga: 2 Kontraktor Migas bersama Pemkab SBT Lawan Corona

“Menurut keterangan saksi YT yang merupakan rekan korban dan pelaku, mereka mengkonsumsi sopi di kebun coklat sebanyak 12 kemasan plastik, setelah itu mereka berpindah ke Pantai Batu Kuda dan lanjut minum 8 kemasan,” jelas Kaisupy.

Semakin banyak konsumsi miras membuat suasana semakin tal terkendali. Korban yang saat itu tertidur di semak-semak lokasi rekreasi dibangunkan oleh pelaku, namun korban yang juga dalam kondisi mabuk melawan sehingga dipukul oleh pelaku.

“Awalnya pelaku sudah mengantar korban keparkiran motor dan menyuruh korban pulang, namun korban yang sudah mabuk tidur di lokasi parkiran, pelaku kemudian membangunkan korban, namun korban tidak mau, sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukuli korban,” bebernya.

Saat itu pelaku memukul korban sebanyak 2 kali dengan mengunakan kayu ranting dan mengenai bagian kepala, kemudian pelaku kembali memukul korban dengan tangan dan mengenai pipi sebelah kanan.

Usai dianiaya, korban sempat diantar  pulang kerumah oleh saksi, namun  tiba di depan lorong rumah korban, saksi disuruh pulang sehingga selanjutnya saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut. Keesokan harinya, korban di informasikan meninggal dunia di RS Tulehu.

“Korban diketahui sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh ayah korban, namun korban dipulangkan ke rumah, tetapi karna kondisi korban yang memburuk dan tak sadarkan diri, keluarga kembali melarikan korban ke RS Tulehu, disana korban dinyatakan telah meninggal,” tandasnya.

Keluarga korban menolak untuk dilakukan proses autopsi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Polisi. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses lanjut.

“Pihak Polsek Salahutu telah menjelaskan kepada pihak keluarga untuk dilakukan otopsi, namun pihak keluarga menolak, semantara penyidik Reskrim Polsek Salahutu Polresta P. Ambon telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Kaisupy. (S-45)