AMBON, Siwalimanews – Puluhan pemuda dan pelajar KKT yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ambon, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (12/10).

Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Kedatangan para demonstran ini untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 4 miliar dan Gubernur Segera Evaluasi Kinerja Bupati KKT dan DPRD KKT Kapan Bangun dari Tidur sert RIP Keadilan .

Para demonstran saat tiba di depan pintu Gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke dalam halaman, sebab pintu gerbangnya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.

“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Labobar dalam orasinya.

Baca Juga: Maluku Rawan Tsunami, BPBD Terus Lakukan Sosialisasi

Menurut mereka, dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu para pemuda KKT ini minta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar.

Dalam aksi itu, para demosntran juga mendesak pihak kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki. Mereka juga menyayangkan pihak Kejati yang enggan menemui mereka.

“Kita sangat sesali kenapa pihak kejaksaan tidak mau terima kita. Bahkan kita juga pernah kirim surat resmi untuk tanya kasus ini, namun tak digubris. Ini pertenda, apakah sudah ada deal-deal untuk kasus ini? Kami minta Kejati Maluku bertemu kita untuk jelaskan,” tegas Labobar dikikuti teriakan para demosntran yang minta Kajati Mlauku keluar temui mereka.

Setelah berorasi secara bergantian selama 2 jam lebih sekitar pukul 12.15 WIT, para demonstran dijinkan masuk dan ditemui oleh Kasipenkum Kejati Maluku Sammy Sapulette.

Kepada para mereka, Sapulette menjelaskan, bahwa kasus ini masih terus ditangani oleh pihak Kejati Maluku dan saat ini nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh pihak BPKP Maluku.

“Untuk itu penatapan tersangkanya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette.

Sapulette juga mengaku, sampai saat ini pihak Kejati Maluku masih terus melakukan koordinasi dengan BPKP dengan tujuan agar, jika ada kekuarangan berkas yang diminta oleh BPKP dalam proses penghitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini, maka pihak Kejati kuuntuk akan memberikannya.

Usai mendengar penjelasan Kasipenkum, para demonstran kemudian membubarkan diri sekitar pukul 12.28 WIT dengan aman dan tertib. (Cr-1)