AMBON, Siwalimanews – Guna melangkapi revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, pemprov melakukan uji pulik tahap II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Uji publik diselenggarakan dalam rangka penyelesaian pentahapan penyusunan dokumen KLHS, sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif, yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, ke dalam dokumen RPJMD Provinsi Maluku

Sekda maluku kasrul selang dalam sambutannya mengatakan, instrument pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia, telah diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, yang di dalamnya memuat KLHS.

“Analisis kajian lingkungan hidup strategis, diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah seharusnya memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,  sehingga tercipta keselarasan antara pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan penggunaannya,” kata kasul dalam sambutan pada acara kegiatan uji publik ini berlangsung pada Senin (19/4). Lanjutnya KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan.

Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.

Baca Juga: ASN Pemkot tak Boleh Mudik

“Saya ingatkan kepada kepada tim pembuat KLHS revisi RPJMD Maluku tahun 2019-2024, agar dapat menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi RPJMD Maluku, sehingga diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Maluku,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Corneles Siauta, dalam laporannya mengatakan, pembuatan KLHS revisi RPJMD Provinsi Maluku didasarkan pada lima amanat, salah satunya mengenai Peraturan Menteri LHK nomor p.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaaan Permen No. 46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.

“Bertujuan, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup, termuat dalam Rancangan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024,” katanya.

Untuk diketahui, kegiatan uji publik II merupakan rangkaian pelaksanaan pembuatan KLHS revisi RPJMD saat ini, dilaksanakan secara offline maupun online melalui virtual meeting zoom dengan peserta kegiatan berjumlah kurang lebih 90 orang, terdiri dari perwakilan perangkat daerah terkait lingkup Pemprov Maluku, Perwakilan perangkat daerah terkait lingkup kabupaten/kota se-Maluku, para Akademisi, tokoh agama/masya­-rakat dan komunitas peduli dan pemerhati lingkungan. (S-39)