AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo menyangkut penundaan bayar kredit kepada pihak leasing.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait penting, karena Instruksi Presiden itu sudah awal April dan sudah jalan.

“Ini penting dilakukan koordinasi, karena sebelumnya leasing enggan menunda tagihan kredit debitur di tengah pendemi Covid-19. Kan kasihan tukang ojek yang kredit motor dan lain-lain sebagainya,” kata Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (6/4).

Wattimury prihatin dengan keberadaan kelompok-kelompok sosial  ekonomi lemah seperti tukang ojek, pedagang kaki lima (PKL) yang tidak dapat berjualan atau masuk dalam kategori kelompok orang-orang miskin yang mesti bayar PLN dengan susah payah.

“Kami meminta supaya pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan lembaga perbankan terkait masalah kredit, termasuk dengan dengan PLN juga untuk masalah pembayaran listrik kepada ekonomi lemah,” beber Wattimury.

Baca Juga: Turun dari Dorolonda, Lima Orang Dikarantina

Menurutnya, desakan DPRD Maluku kepada Pemprov Maluku untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait semisal OJK dan perbankan, bertujuan untuk memastikan agar semua kebijakan yang telah diambil dan diputuskan pemerintah pusat itu dilaksanakan.

“Jangan sampai pemerintah pusat sudah putuskan tapi tidak sempat dilaksanakan maka rakyat akan terbe­-ban. Apapun yang sudah diputuskan pemerintah pusat, pemda wajib menjamin terlaksananya keputusan itu, nanti tidak dijalankan rakyat merasa terbeban lagi,” tegas Wattimury.

Untuk diketahui, Instruksi Presiden, mulai  April 2020, leasing tunda tagihan kreditnya. Penangguhan kredit kepada debitur itu berlaku selama setahun. (Mg-4)