AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta menghapus eks lahan Hotel Anggrek dari daftar aset.

Pasalnya, kasus eks lahan hotel ini secara hukum sudah selesai dan inkrah. Olehnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan  (SHGB) Nomor 99 atas nama PD Panca Karya yang dahulu dikenal lahan eks Hotel Anggrek harus dihapus dari daftar aset milik Pemprov Maluku demi kepastian hukum bagi ahli waris atau pemilik lahan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Ahli waris pemilik lahan yang sah atas nama janda Anthoneta Muskita/Natary  merupakan pemilik tanah sebagaimana Putusan PN Ambon No. 21/1950 tertanggal 25 Maret 1950 dan Penetapan Eksekusi No. 21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 21/1950 tertanggal 6 April 2011.

“Kami ahli waris sudah menyurati kepada Pemprov Maluku pada  18 November 2019 dan belum ada jawaban sampai saat ini. Olehnya kami menyurat lagi tertanggal 6 Juli 2020 yang pada intinya meminta penghapusan sertifikat HGB Nomor 99 atas nama PD Panca Karya. Berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 21/1950 tertanggal 25 Maret 1950 tersebut yang sudah selesai dan inkrah,  juga adanya surat dari Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi melalui suratnya Nomor : S-1774/KN.5/2016 tertanggal 16 September 2016 yang tembusannya ditujukan kepada Gubernur Maluku perihal permohonan penghapusan aset barang milik negara/daerah sesuai SHGB Nomor 99 atas nama PD Panca Karya, oleh karenanya atas hal tersebut kami minta Pemprov Maluku harus legowo dan secepatnya melakukan tindakan penghapusan SHGB No. 99 itu dari daftar aset,” tandas penasehat hukum ahli waris eks lahan Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (22/9).

Di sisi lain, Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpatti, Reny Nendissa mengatakan, secara hukum Pemprov Maluku sudah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Polsek Leihitu Gagalkan Penyelundupan 200 Kilo Merkuri

Menurutnya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat jelas menyebutkan, aset bisa dihapus jika barang milik daerah sudah tidak ada dalam penguasaan pengguna barang atau kuasa pengguna barang.

“Permendagri ini sangat jelas terutama pasal 423 ayat 3, kenapa? karena hak ahli waris atau lahan eks Hotel Angrek sudah tak ada masalah hukum lagi atau inkrah. Jadi Pemprov harus segera menghapusnya dari daftar aset,” kata Nendissa.

Ditegaskan, jika Pemprov tidak menghapus lahan eks Hotel Anggrek itu dari asetnya, maka konsekuensi hukumnya, Pemprov akan digugat lantaran melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak melindungi rakyatnya.

“Ini menyangkut tindakan pemerintah yang tidak melindungi rakyatnya alias perbuatan melawan hukum. Ini bentuk dari salah satu sifat pemerintah yang tidak melindungi rakyatnya,” tegas Nendissa.

Ditambahkan, terhadap tindakan pemerintah yang tidak punya itikad baik kepada ahli waris eks lahan Hotel Anggrek ini, doktor hukum bidang administrasi negara itu mengingatkan tindakan Pemprov Maluku tersebut konsekuensi hukum lainnya Ombudsman bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov karena sudah melakukan mall administrasi.

“Sebagai lembaga berwenang, ombudsman punya hak untuk itu,” pungkas Nendissa.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari Biro Hukum Setda Maluku menyebutkan, Pemprov Maluku sudah mengetahui duduk perkara eks lahan Hotel Anggrek.

Pasalnya, kasus ini sudah inkrah dan dimenangkan pihak ahli waris. Hanya saja karena sertifikat dimaksud selama ini atas nama PD Panca Karya, maka sebagai perusahaan daerah tentu aset atau harta itu dipisahkan.

“Hotel Anggrek itu bagian dari penyertaan modal di PD Panca Karya. Tapi lebih baik konfirmasi dengan bagian aset. Sebenarnya tidak apa-apa. Masalah Hotel Anggrek itu sudah selesai dan itu dimenangkan ahli waris. Setahu saya sertifikat itu ada di Panca Karya karena sertifikat itu atas nama Panca Karya. Karena PD Panca Karya merupakan perusahaan daerah, maka harta yang dipisahkan. Memang putusan itu ahli waris sudah menang,” beber sumber di Biro Hukum.

Untuk diketahui, SHGB No 99 atas nama Perusahaan Daerah Panca Karya telah disita oleh Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara pidana eks Direktur Panca Karya Jacob Weynand Christian Huwae.(S-32)