AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan pemerintah provinsi untuk tidak melakukan tindakan apapun di Pasar Mardika.

Peringatan ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw, saat menerima pengaduan Forum Komunikasi Pengusaha Mardika, di ruang rapat komisi, Selasa (30/5).

Kedatangan sejumlah pengusaha di Pasar Mardika itu, terkait dengan adanya surat peringatan dari Pemerintah Provinsi Maluku, agar semua pengusaha di Mardika meninggalkan ruko yang ditempati mereka.

Peringatan Pemprov Maluku tersebut dilayangkan, lantaran pengusaha di Mardika enggan melakukan pembayaran sewa ruko kepada PT Bumi Perkasa Timur, sebagai pihak ketiga yang melakukan pengelolaan Pasar Mardika.

“Mereka mengeluh soal Satpol PP memberikan waktu 12 hari kepada para pedagang untuk keluar dari Ruko Mardika, maka kita minta pemprov tidak boleh melakukan kegiatan apapun di Pasar Mardika,” tandas Rahakbauw.

Baca Juga: Pemkab dan Kejari SBT Tandatangani MoU

Rahakbauw menegaskan, untuk menuntaskan persoalan pengelolaan Pasar Mardika, maka DPRD telah membentuk pansus, artinya pemerintah provinsi harus menunggu keputusan yang nantinya diputuskan oleh pansus.

Itu berarti, sebelum adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pansus, maka Pemerintah Provinsi Maluku, serta PT Bumi Perkasa Timur tidak boleh melakukan tindakan apapun, termasuk mengusir para pengusaha yang menempati ruko.

“Setelah ini kita akan minta pimpinan DPRD untuk menyurati pemprov agar sementara jangan dilakukan tindakan, sebelum pansus memutuskan masalah ini,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Pasar Mardika cukup banyak, sehingga yang membutuhkan kesepakatan bersama, sehingga pengelolaan pasar dilakukan secara terarah, guna mendatangkan pendapatan bagi daerah.(S-20)