AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk lebih proaktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di daerah ini.

Peringatan ini disampaikan Wenno usai melakukan kunjungan kerja bersama ketua Pengadilan Negeri Ambon beserta jajarannya, Jumat (6/8).

Dijelaskan, berdasarkan penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, ternyata kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku masih mendominasi perkara yang ditangani oleh pengadilan.

“Jadi kita bersilaturahmi dengan ketua pengadilan dan juga jajaran hakim serta panitera untuk mengetahui berbagai penanganan perkara yang dilakukan oleh PN Ambon dan dari seluruh kasus yang mengemuka yang paling terbesar itu adalah kasus narkoba dan perceraian,” ungkap Wenno saat ditemui Siwalimanews di ruang kerjanya, Jumat (6/8).

Peningkatan kasus narkoba ini harus menjadi keprihatinan bersama secara khusus Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah kabupaten/kota untuk lebih proaktif menyelesaikannya.

Baca Juga: Ekonomi Maluku Triwulan II Tumbuh 4,53 Persen

Walaupun saat ini telah ada Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku yang diberikan tugas untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, tetapi harus ada langkah proaktif juga dari pemerintah daerah.

“Ini harus menjadi perhatian dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelamatkan generasi muda dengan penyalahgunaan narkoba, walau ada BNNP,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Maluku, kata Wenno sudah saatnya memberikan perhatian serius dengan mengalokasikan anggaran guna mendukung upaya penyadaran tentang bahaya narkoba bagi kalangan remaja.

Artinya, dengan anggaran yang tersedia, maka dilakukan semacam program kampanye sadar narkoba secara masif di seluruh Maluku, selain tindakan hukum, karena pencegahan lebih efektif jika dibandingkan dengan penegakan hukum. (S-50)