AMBON, Siwalimanews – Pemerintah mengajukan revisi perda Nomor: 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2023-2042 ke DPRD untuk dibahas.

Dalam pembahasan revisi perda tersebut, diketahui perlu dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah sehingga diminta untuk dilengkapi.

Ketua Pansus Ranperda RT/RW DPRD Maluku Melkianus Sairdekut membenarkan dalam pembahasan ranperda tersebut terdapat perbedaan pandanngan.

“Kita sudah minta ke Pemprov Maluku agar segera melakukan perbaikan dokumen yang ada,” terang Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (13/11)

Menurutnya Ranperda ini mengakomodasi seluruh Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada di 11 kabupaten kota.

Baca Juga: LPPD Maluku Gelar Rakor Jelang Pesparawi 2024

“Perda ini sebelum direvisi sudah bertahan  selama 20 tahun,” katanya.

Olehnya itu, DPRD juga diminta agar membahas ranperda dengan serius karena di dalamnya menyangkut dengan hak-hak dari masyarakat terkait dengan tambang, perkebunan dan transportasi.

Ketika pembahasaan tersebut telah disetujui bersama maka akan segera dikirimkan langsung kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional agar supaya adanya persetujuan Substansinya.

Namun saat ini lanjutnya proses pembahasan belum dapat dilakukan karena terkait dengan kelengkapan dokumen.

“Pembahasan revisi perda RTRW tergantung pemerintah daerah” tutupnya. (Mg-4)