AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon memberikan relaksasi atau keringanan kepada puluhan koperasi yang tetap aktif di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Memang bukan mati, mereka tetap berjalan meskipun tidak men­dapat bayaran dari nasabah, namun dengan keadaan seperti ini tidak bisa dipaksakan. Oleh sebab itu relaksasi terjadi antara mereka tunda dulu nanti bayar lagi. Jadi relaksasi internal pasti jalan,” jelas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Ambon, Marthin Keiluhu kepada Siwalima, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan, dalam masa pandemi Covid-19 koperasi tetap ber­operasi untuk melayani masya­ra­kat, sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Sebenarnya kopersi ini kan pada prinsipnya tidak perlu tutup. Karena harus berfungsi untuk melayani anggota. Koperasi harus tetap berja­lan karena dia melayani kebutuhan anggota,” tuturnya.

Kata dia, koperasi yang sangat ter­dampak langsung dengan pan­demi dan PSBB ini hanya koperasi simpan pinjam, sehingga tindakan relaksasi tetap diberikan kepada jenis koperasi tersebut.

Baca Juga: Pemkot Diminta Tertibkan Pedagang Kuasai Badan Jalan

“Cuma simpan pinjam pertokoan. Jadi yang dampak pasti simpan pinjam karena pengembalian pinja­man mandek nah itu katong sudah arahkan, sudah disurati untuk me­reka juga harus melakukan tahap relaksasi,” katanya.

Ketika dimintai keterangan terkait dengan langkah pengawasan ter­hadap sejumlah koperasi yang aktif tersebut, lanjut Keiluhu, pihaknya bertugas memantau seluruh perge­rakan koperasi tersebut dan mem­berikan pengarahan.

“Kita kan ada bidang pengawa­san, kita tetap mengawasi tapi pe­ngawasan kita itu lebih banyak ke arah pembinaan, karena koperasi itu independent kita hanya menga­rahkan,” tandasnya.

Bakal Dibubarkan

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 91 koperasi di Kota Ambon dari 383 koperasi masuk dalam daftar dibubarkan, karena tidak beroperasi lagi alias tidak aktif.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Ambon, Marthin Keiluhu, kebijakan untuk membubarkan 91 koperasi tersebut, karena aktivitas puluhan koperasi tersebut tidak berjalan.

“Aktivitas koperasi sudah tidak jalan sehingga kami mengambil langkah untuk membubarkan. Dan ada 91 koperasi yang telah kami daftarkan untuk dilakukan proses pembubaran,” jelas Mairuhu saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).

Mairuhu menegaskan, kebijakan membubarkan 91 koperasi tersebut sudah melalui proses monitoring dan evaluasi.

Ia menyebutkan, hingga saat ini ko­perasi yang tercatat di Kota Ambon sebanyak 648 dengan klasifik­asi 265 yang aktif, 383 yang tidak aktif yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) 2019 sebanyak 56 koperasi. Dari antara 383 yang tidak aktif 91 diantaranya merupakan koperasi yang akan dibubarkan.

Dinas Koperasi Kota Ambon mela­kukan monitoring sesuai dengan ama­nat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Dinas Koperasi dan UKM wa­jib melakukan pengawa­san. (Mg-6)