PIRU, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menyalurkan 13.629 paket sembako kepada masyarakat, yang berlangsung di Kantor Bupati, Kamis (27/8).

13.629 paket sembako yang merupakan bantuan Pemkab SBB tahap keempat dalam kondisi pandemi Covid-19 itu secara simbolis diserahkan kepada masyarakat sekaligus melepas secara resmi penyaluran ke kecamatan oleh Bupati Moh. Yasin Payapo didamping Ketua DPRD SBB Abd. Rasyid Lisaholith, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea, Forkopimda, dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati dalam arahannya mengatakan, bantuan tahap empat yang disalurkan kepada masyarakat pasca Covid-19 sebanyak 13.629 paket. Sebe­lumnya pada tahap satu, dua dan tiga sebanyak 14.355 paket.

“Terjadinya penurunan angka penerima bantuan tersebut, karena nama penerima sembako ada yang dobol sehingga di tahap ke empat ini bantuan yang disalurkan ke masyarakat sebanyak 13.629 paket,” ungkap Payapo.

Bantuan sosial ini, kata dia, merupakan anggaran dari pemerintah provinsi sebesar Rp 20 persen dan pemerintah daerah sebesar 80 persen.

Baca Juga: Ormas Seruduk Kantor Gubernur Maluku

Dijelaskan, untuk pembagian bansos berupa sembako tahap keempat ini akan dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Seram Barat, dan selanjutnya baru dibagikan ke kecamatan-kecamatan lainnya yang tersebar di 11 kecamatan.

“Bantuan tahap keempat yang sudah disalurkan melalui kecamatan ini hanya dibagikan ke desa-desa yang memiliki data penerima bantuan yang sudah lengkap,” ujarnya.

Bupati mengaku, hingga hingga saat ini masih ada desa yang belum melengkapi data penerima bansos tersebut, sehingga pembagian diprioritaskan pada desa yang telah melengkapi data penerima bansos.

“Apabila desa-desa sudah melangkapi data pemenerima baru bis disalurkan bantuan lanjutan ke Kecamatan lai, karena data penerima masih ganda artinya dobel, sehingga yang disalurkan saat untuk Kecamatan Seram Barat, dan untuk Kecamatan lain akan dibagi bertahap,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama Forkopimda sangat berkomitmen dalam penyaluran bantuan pasca Covid-19 ini hingga bulan Desember 2020 harus berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi kesalah­pahaman di masyarakat dan penyaluran harus sesuai data yang betul-betul benar. “Untuk tahun 2021, Pemkab SBB nan­-tinya membicarakan kelan­jutan bantuan tersebut, dan nan­tinya melalui APBD 2021,” (S-48)