AMBON, Siwalimanews – H Ramli Ade Kari Buton selaku pemilik lahan yang saat ini telah berdiri Kantor Pemkab Buru serta Gedung DPRD, melayangkan somasi atau teguran pertama kepada kedua institusi tersebut.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum pemilik lahan yang dipimpin oleh Hadi Tuasikal pada 12 Oktober kemarin, baik kepada Penjabat Bupati selaku Kepala Pemerintahan di kabupaten itu maupun Ketua DPRD Buru.

Kuasa Hukum pemilik lahan Hadi Tuasikal saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Jumat (14/10) membenarkan, bahwa pihaknya beryindak atas nama klien mereka dengan melayangkan somasi kepada Penjabat Bupati Buru dan Ketua DPRD Buru.

“Kita layangkan somasi ini atas nama klien kami saudara H Ramli Ade Kari Buton, berdasarkan surat kuasa Nomor: 01/skk-Ht Law Fir-Adv/IX/2022, tertanggal 10 Oktober 2022,” ungkap Tuasikal dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (15/10).

Somasi yang dilayangkan baik kepada pemkab maupun DPRD Buru kata Hadi, terkait dengan keberatan atas pembangun Kantor Bupati Buru dan DPRD yang selama ini belum diselesaikan dengan kliennya, maka pihaknya sebagai kuasa hukum menganggap Penjabat Bupati dan Ketua DPRD Buru telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, karena gedung Kantor Bupati dan gedung DPRD Buru berada diatas lahan milik kliennya yakni H Ramli Ade Kari Buton.

Baca Juga: Walikota Pastikan Hutang Pihak Ketiga Dilunasi

“Kami layangkan somasi ini karena klien kami merupakan pemilik hak atas lahan tersebut, berdasarkan putusan MA Nomor, 184/pk/pdt/2017 serta surat eksekusi MA Nomor: 2379/pan/hk/02/8/2022, tertanggal 2 Agustus 2022 atas nama: H Ramli Ade Kari Buton adalah pemilik sah atas lahan seluas 258 hektar, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea,” ucap Hadi.

Seharusnya kata Hadi, Pemkab Buru, sebelum melakukan penyelesaian kantor bupati maupun gedung DPRD,  melakukan penelusuran dan penelitian terhadap status tanah itu, sebelum melakukan pembangunan. Untuk itu ia berharap, Pemkab Buru dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan klien mereka, sebab berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI, lahan tersebut adalah milik kliennya.

“Kami sebagai tim kuasa hukum harapkan penjabat bupati dan ketua DPRD dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan hak-hak atas tanah kepemilikan dalam hal pembayaran dengan klien kami, jika tidak diselesaikan, maka kami pastikan Kantor Bupati Buru dan DPRD, tidak dapat berjalan dengan semestinya, sebab Kami beranggapan, Penjabat Bupati dan ketua DPRD beritikad buruk untuk tetap menguasai, dan memiliki lahan klien kami dengan cara melawan hak dan melawan hukum,” tegas Hadi.

Ditanya apakah somasi atau teguran I yang dilayangkan itu sudah ditanggapi oleh Pemkab Buru, Hadi mengaku, berdasarkan informasi yang diperolehnya itu, Penjabat Bupati telah mendisposisikan ke sekda untuk menindaklanjutinya.

Selain pihaknya melayangkan somasi, mereka juga bersama dengan pemilik lahan memasang papan pemberitahuan di beberapa titik yang mengelilingi lahan tersebut, untuk melarang siapapun melakukan aktivitas pada lahan tersebut tanpa senpengetahuan pemilik lahan maupun pihaknya selaku kuasa hukum.

“Surat somasi yang kami layangkan ke Pemkab Buru dan Ketua DPRD serta beberapa pemilik bangunan dalam lahan klien kami, tembusannya kami juga sampaikan ke Kepala Pengadilan Negeri Buru, Kapolres Buru, Dandim 1506 Namlea, Kajari Buru, Kepala Desa Namlea, bahkan Kepala Dusun Jiku Besar Desa Namleapun kami berikan tembusannya,” ucap hadi.

Ia berharap, apa yang menjadi hak kliennya, kiranya Pemkab dan DPRD Buru dapat menyelesaikannya dengan baik dan bijak sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.(S-25)