AMBON, Siwalimanews – Pemilik 11 paket sabu-sabu, Agus­tinus Watumlawar dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Peng­adilan Negeri Ambon.

Majelis hakim juga menjatuhkan, hukuman kepada dua temannya yang mengambil paket miliknya di jasa pengiriman. Keduanya adalah Alvio Mario Latumeten dan Carlos Recardo Lekatompessy. Mereka masing-masing divonis 6 dan 5 ta­hun penjara.

Majelis hakim menyatakan, para ter­dakwa terbukti bersalah mela­kukan tin­dak pidana sebagaimana di­atur dan dian­cam pidana pada pasal 112 ayat (2) UU No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Felixs Wiusam dibantu Jenny Tulak dan Essau Yerisitouw itu, para terdakwa didampingi pena­sehat hukumnya Henry Lusikooy dan Robert Lesnusa.

Putusan majelis hakim tersebut ter­bilang ringan. Sebelumnya, JPU Agus­tina Ubleuw menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 9 dan 8 tahun penjara.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun, Terdakwa Narkoba Pasrah

Sebelum disidangkan, terdakwa ter­tangkap pada Rabu, 22 Januari 2020 sekitar jam 10.00 WIT  bertem­pat di JL AMSangadji Kecamatan Si­rimau, Kota Ambon tepatnya dide­pan Kantor Jasa Pengiriman TIKI. Awalnya, anggota polisi dari Dit­res­narkoba Polda Maluku me­nang­kap ter­dakwa Alvio Mario Latu­me­ten dan Carlos Recardo Lekatom­pessy (ke­duanya ter­dakwa dalam perkara ter­pisah), di depan kantor jasa pengiriman TIKI bersama satu buah paket kiriman.

Saat dinterogasi, mereka mengakui satu buah paket kiriman terdakwa Agus­tinus Watumlawar. Terdakwa  menyuruh mereka untuk mengambil paket kiriman tersebut di kantor jasa pengiriman Tiki.

Setelah mendapat informasi ter­sebut, anggota polisi langsung mela­kukan penangkapan terhadap ter­dakwa Agustinus. Saat berada di kan­tor Ditres­narkoba, terdakwa ber­sama kedua rekannya Carlos Recardo Lekatompessy dan Alvio Mario Latumeten, diminta anggota polisi untuk membuka paket kiriman tersebut. Ternyata isinya adalah 11 paket kecil berisikan sabu-sabu.

Saat terdakwa Agustinus diinte­rogasi, dia mengakui bahwa ia yang menyuruh terdakwa Alvio Mario Latu­meten dan Carlos Recardo Leka­tompessy untuk mengambil paket kiriman di Kantor Jasa Pengiriman Tiki.

Sebelumnya, terdakwa menda­pat telepon dari adiknya untuk meng­mbil paket kiriman terse­but di kantor jasa pengiri­man Tiki, karena yang punya barang takut untuk mengam­bilnya.

Selanjutnya, terdakwa menerima kiriman resi pengiriman paket melalui sms. terdakwa menuliskan nomor resi tersebut pada selembar kertas dan menyerahkannya kepada terdakwa Carlos Recardo Lekatompessy,” ung­kap JPU.

Ia mengakui, pada saat Cart Leka­tompessy dan Alvio Mario Latume­ten pergi ke kantor jasa pengiriman, terdak­wa sempat mengirim SMS ke­pada ter­dakwa Alvio Mario Latu­meten, agar se­gera mengambil ba­rang tersebut ja­ngan sampai jatuh ke tangan orang lain.

“Terdakwa Agustinus menjan­jikan kepada terdakwa Alvie Mario Lutameten dan Carles Recardo Lekatompessy bila paket kiriman tersebut sudah dambil dan sebelum diserahkan kepada saudara Toton, maka terdakwa dan salesi Alvio Mario Latumeten serta Caries Lekatom­pessy akan mengambil bagian dari pa­ketan tersebut,” beber JPU. (Cr-1)