AMBON, Siwalimanews – Ide pemekaran Provinsi Kepulauan Maluku Teng­gara Raya yang diwaca­na­kan sejumlah kalangan perlu kajian yang matang. Tak semudah yang dipi­kir­kan.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Ma­luku, Richard Rahakbauw, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (2/9).

Rahakbauw mengata­kan, untuk pemekaran provinsi baru membutuhkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya,  butuh izin kepala daerah di wila­yah yang akan dimekarkan. Selain dari kepala daerah ka­bupaten dan kota, diper­lukan juga izin dari provinsi induk.

“Salah satu persyara­tan­­nya yakni izin dari pro­vinsi induk, sebab ada per­syaratan yang menya­ta­kan provinsi  induk akan membiayai selama tiga tahun daerah otonom yang baru dimekarkan. Se­lain itu juga harus diminta perse­tujuan kabupaten dan kota yang masuk ke wilayah yang akan dime­karkan,” kata  Rahakbauw.

Menurut Rahakbauw, banyak per­syaratan yang digariskan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Peme­rintahan Daerah sebagai pengganti UU 23 tahun 2004. Karena itu, me­mekarkan suatu wilayah sangat sulit.

Baca Juga: PLN Janji Perbaiki Tiang Listrik di Mangga Dua

“Dari regulasi sudah sangat sulit, tentunya ini tidak seperti membali­kan telapak tangan, ini membutuh­kan proses. Banyak hal yang men­jadi indikator untuk dibicarakan secara serius,” tandasnya.

Rahakbauw menambahkan, mem­bicarakan soal ibukota provinsi baru saja, pasti akan terjadi tarik menarik.

“Pasti akan terjadi tarik menarik antara daerah satu dengan yang lain, yang pasti seluruhnya akan siap untuk menjadi ibukota provinsi, ma­kanya jangan hanya digaungkan saja, tapi harus dibicarakan secara serius,” tandasnya.

Bentuk Tim Inisiatif

Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya diinisiasi oleh sejumlah anggota DPRD Maluku.

Memperpendak rentang kendali  dan mengatasi kemiskinan menjadi alasan untuk membentuk provinsi baru lepas dari Maluku.

Pembentukan tim inisiatif itu, diputuskan dalam pertemuan pada Kamis, (25/7) di ruang Komisi A DP­RD Maluku, yang dipimpin Melkias Frans, yang juga Ketua Komisi A.

Mereka yang terlibat dalam perte­muan itu, adalah anggota DPRD daerah pemilihan VI yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru serta daerah pemilhan VII yang meli­puti Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.

Berlaku Moratorium

Gagasan pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya dipastikan tidak akan terwujud. Pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium peme­karan.

Moratorium pemekaran daerah diberlakukan oleh pemerintah pusat hingga batas yang tidak ditentukan. Kebijakan yang diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan anggaran belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Jangan omong pemekaran du­lu, karena kebijakan pemerintah mo­ratorium. Soal sampai kapan, ya sam­pai batas waktu yang tidak diten­tu­kan,” tandas Kepala Pusat Penera­ngan Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar Baharudin saat dikonfir­masi Siwalima, Selasa (30/7).

Kalau ada keinginan sejumlah anggota DPRD Maluku untuk mem­perjuangkan pemekaran Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya, kata Baharudin, sebaiknya sebatas wacana saja. Karena moratorium pemekaran masih berlaku. “Jadi kalau ada wacana selamat berdis­kusi,”  ujar Baharudin.

Baharudin mengaku memahami argumentasi soal perjuangan peme­karan yaitu untuk percepatan pem­bangunan dan layanan publik. Namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sum­ber daya manusia yang ada.

“Jadi intinya, untuk saat ini jang­an omong pemekaran dulu, kan ma­sih moratorium itu. Tidak gampang untuk sekarang ini suatu wilayah dimekarkan,” tandasnya. (S-45)