Pemerintah kabupaten Maluku barat daya melalui badan penanggulangan bencana daerah mengelar Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen dan Kontinjensi Bencana

FGD digelar di Kantor Bupati itu dihadiri oleh Wakil Bupati Drs. Agustinus L. Kilikily,M.Si, pimpinan organisasi perangkat daerah, lembaga penelitian dari Universitas Pattimura, serta para peserta seminar.

Kepala BPBD MBD Yosua D.D Pilipus, dalam laporannya menyampaikan, bahwa Kabupaten MBD memiliki indeks resiko bencana yang tertinggi dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Maluku.

“Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipublikasi secara luas, menyatakan jika terjadi bencana, Kabupaten Maluku Barat Daya adalah daerah yang paling mudah terkena bencana,” ingatnnya.

Untuk itu perlu upaya dan langkah penanggulangannya bencana yang dilakukan pemerintah. Oleh kerena itu untuk menjawab kebutuhan pengurangan resiko bencana maka diperlukan regulasi sarana prasarana.

Baca Juga: Tuasikal Apresiasi Peringatan Hari Bakti PU

“Salah satunya adalah Dokumen penanggulangan bencana. Dokumen ini merupakan dokumen penting dari regulasi penangulangan bencana. Dokumen ini menjamin kebutuhan penanganan itu agar ketika terjadi tsunami dan gempa bumi yang berdampak besar kepada kehidupan masyarakat MBD, baik dampak sosial, ekonomi maupun aspek kehidupan masyarakat,” katanya.

Sementara itu Wakil Bupati, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si dalam sambutannya mengatakan pentinganya dokumen penanggulangan bencana yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

“Tiga hal yang merupakan ancaman bagi wilayah Maluku Barat Daya  yaitu pertama wilayah MBD berada dekat dipalung laut yakni palung laut banda, kedua MBD dikelilingi oleh daerah tektonik yang cukup banyak jika dilihat dari satelit, dan ketiga wilayah MBD juga berada pada daerah patahan Indonesia Australia,” terang wabup.

Diakhir sambutannya, wabup menyarankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah MBD melakukan sosialisasi penanggulangan bencana sampai ditingkat paling bawah.

“Harus tiap tahun melaksanakan sosialisasi penanggulangan bencana disetiap kecamatan sehingga menjadi dasar bagi masyarakat dalam menggambil tindakan ketika terjadi bencana,” tandasnya. (S-39)