AMBON, Siwalimanews – Pemerintah daerah kabupaten dan kota dinilai lambat mengusulkan besaran kebutuhan pada daerahnya menyebabkan terjadinya pengurangan kuota Bahan Bakar Minyak tahun 2022.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jemi Jafet Pattiselano mengaku, sejauh ini pemda kabupaten dan kota di Maluku sejak awal tidak serius untuk memperjuangkan kebutuhan BBM bagi masyarakat di daerahnya masing-masing.

Hal ini terbukti dengan terlambatnya penyampaian kebutuhan BBM kepada BPH Miggas hampir setiap tahun, akibatnya BPH Migas  mengalokasi kuota untuk Maluku juga minim.

“Dari tahun ke tahun kita ke BPH Migas dan disampaikan jika data kebutuhan BBM dari pemerintah daerah sangat lambat,” ucapnya.

Padahal surat BPH Migas terkait dengan penyampaian kebutuhan BBM pada daerah-daerah telah disampaikan kepada seluruh pemda dengan harapan data tersebut wajib dimasukkan pada bulan Oktober, namun surat tersebut tidak diindahkan.

Baca Juga: Januari Hingga Maret, Polda Maluku Terima 62 Laporan Masyarakat

“Kita sudah dapat data sebelum Agustus, surat sudah dikirimkan ke provinsi dan berharap Oktober sudah masuk, tapi surat itu terlambat dikirim oleh kabupaten dan kota,” jelasnya.

Menurutnya, sikap dari pemda seperti telah menunjukkan ketidakseriusan untuk menjamin kebutuhan masyarakat, dan hal ini sangat disayangkan. Karena itu, kedepannya Dinas ESDM kabupaten dan kota serta provinsi harus lebih serius untuk menaati surat yang disampaikan, agar penyampaian data ke BPH Migas juga tepat pada waktunya. (S-20)