DOBO, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Sosialisasi Implementasi PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia.

Bupati kepulauan Aru, Johan Gonga ketima membuka acara mengatakan pelaksanaan rencana aksi nasional hak asasi manusia pada tahun 2021-2025 lebih menitikberatkan pada empat kelompok sasaran.

“kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok sasaran komunitas masyarakat adat, yang dalam implementasi pemenuhannya harus mendapatkan hasil,” kata bupati.

Olehnya itu empat sasaran ini tentunya menjadi tolak ukur bagi capaian penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan penghargaan terhadap HAM.

Bupati juga mengatakan Pemda Aru tengah berupaya untuk koordinasi membangun bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berserta jajarannya guna peningkatan kriteria Kabupaten Kepulauan Aru sebagai kabupaten yang peduli hak asasi manusia.

Baca Juga: Usai Isi BBM di SPBU, Mobil Mini Bus Kijang Terbakar

Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2021 tersebut menurutnya harus dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan persamaan persepsi para peserta kegiatan.

“Saya berharap nantinya dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi internal dalam lingkup OPD maupun bersama instansi vertikal dan masyarakat Kepulauan Aru,” harapnya.

Dengan kegiatan ini kiranya nantinya dapat memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan pemahaman tentang hak-hak asasi manusia dan kriteria-kriteria sebagai kabupaten yang peduli tentang HAM.

Dirinya juga mengungkapkan selamat datang kepada tim narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bumi Mutiara Indah Cendrawasih Lestari.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Lidya Tomasoa mengatakan, tujuan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerin­tahan tentang arah baru yang berfokus pada empat kelompok sasaran. “Selain meningkatkan optimalisasi pelaporan aksi HAM oleh Opd juga menuju Kabupaten Kepulauan Aru yang peduli Hak Asasi Manusia,” tandasnya. (S-11)