AMBON, Siwalimanews – Pembangunan lapak untuk kepentingan pedagang kaki lima (PKL) di bantaran kali samping jembatan PU terus dikebut Pemerintah Kota Ambon.

Pantauan Siwalima, Miliaran rupiah dihabiskan hanya untuk menata trotoar jadi lokasi berjualan pedagang. Sedikitnya ada 200 lebih lapak yang sementara dikerjakan.

Keberadaan lapak-lapak tersebut menyebabkan kemacetan saat jam-jam sibuk. Para sopir angkot juga tidak leluasa masuk di ruas jalan tersebut karena terhalang dengan material pembangunan.

Pejalan kaki menggunakan badan jalan untuk menuju ke pasar, hal ini menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut pada jam sibuk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat memilih bungkam terkait dengan keluhan pejalan kaki.

Baca Juga: Kapolda: Hentikan Pertikaian di Maluku

“Saya lagi zoom meeting dengan kementerian, nanti saya konfirmasi lagi,” ujar Mantan Kabag Hukum Kota Ambon.

Pasar Terbengkalai

Sejumlah pasar yang dibangun Pemkot Ambon untuk mengurai jumlah pedagang di Pasar Mardika yang sudah over kapasitas dibiarkan terbengkalai.

Pasar Wara Air kuning misalnya, sudah empat tahun dibangun Pemerintah Kota Ambon terbengkalai. Begitu juga dengan keberadaan pasar yang ada di  Desa Hutumuri.

Pembanguan menghabiskan anggaran miliran rupiah namun peruntukanya tidak jelas. Tidak ada penghuni dan tidak ada transaksi jual beli.  

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Ambon Jefri Taihuttu menilai pembangunan pasar yang tidak difungsikan dan dibiarkan terbengkalai bagian dari buang-buang anggaran.

Taihuttu menilai pembangunan Pasar Air Kuning tidak dilakukan dengan perencanan yang matang maka hasilnya seperti ini.

“Sudah dibangun tetapi tidak ada aktivitas jual beli disana karena tempatnya tidak strategis,” kata Taihutu kepada Siwalima, Sabtu (4/12).

Menurutnya bukan saja pasar air kuning saja, tetapi pasar hutumuri yang dibangun Pemkot Ambon pada lokasi yang tidak strategis, ditempat kuburan dan banyak buang-buang anggaran karena tidak di fungsikan.

“Kalau bangun pasar seharusnya ada aktivitas jual beli dilakukan sehingga berlangsung dinamika ekonomi, jangan pasar dibangun yang tentunya tidak ada dinamika ekonimi,” ucapnya.

Tabrak Aturan

Diberitakan sebelumnya, walaupun menabrak aturan, Pemkot Ambon tetap menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Sesuai dengan Perda Ambon Nomor: 10 Tahun 2014 pasal 4 ayat (3) menyebutkan lokasi yang tidak dapat ditetapkan sebagai tempat usaha PKL yakni di dalam lingkungan instansi pemerintah, di dalam lingkungan sekolah, di dalam lingkungan tempat peribadatan, di sekitar lokasi pasar, di atas roil dan got, di taman kota dan jalur hijau, di sekitar monumen dan taman makam pahlawan dan di seluruh badan jalan.

Kebedaraan ratusan lapak yang sudah dibangun pemerintah jelas-jelas melukai hati pejalan kaki bahkan sebagian pedagang yang beberapa tahun terakhir ditertibkan karena berjualan di atas trotoar.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah aturan yang sudah dibuat untuk dilangar oleh pemerintah, lalu kita mau jalan kaki lewat mana, karena macet cukup panjang di sepanjang jembatan PU,” ujar ibu Na kepada Siwalima, Selasa (22/2).

Dirinya kecewa karena penerapan aturan yang dilakukan oleh pemerintah tebang pilih.

“Harus konsiten, kalau trotoar itu punya kami pejalan kaki, bukan pedagang,” pintanya.

Dulu di sepanjang jalan ditertibkan PKL oleh Pemerintah Kota Ambon. pembongkaran terjadi di mana-mana. kenapa pemerintah justru menempatkan pedagang di atas trotoar.

“Kami kira Pemerintah Kota Ambon terlalu memanjakan pedagang dengan mengabaikan hak kami sebagai pejalan kaki,” kesalnya.

Dirinya mengaku kebijakan untuk menempatkan pedagang di atas trotoar baik di samping jembatan PU maupun di jalan Pantai Mardika itu bukan kebutuhan yang urgen tetapi merusak pemandangan kota dan membuat macet.

“Kan pedagang yang berada di sekitar Gedung Putih kan harus dipindahkan. Sebagian sudah dipindahkan. Lalu menjadi pertanyaan, yang tidak dipindahkan itu disiapkan tempat baru di atas trotoar,” tanya dia.

Yohanes warga Karpan juga mengaku kalau pedagang ditempatkan di sekitar jembatan PU sudah pasti kemacetan akan bertambah parah.

“Yang tidak ada PKL itu sudah macet, bagaimana pedagang ada dimana-mana. Jangan pentingkan hanya pedagang tapi kami juga punya hak untuk menggunakan trotoar,” ujarnya.

Pembangunan trotoar oleh pemerintah menurutnya peruntukan untuk pejalan kaki atau pedagang.

“Pedagang itu tempatnya di pasar atau lokasi yang sudah disediakan, bukan diatas trotoar. Kan ada banyak pasar yang dibangun tapi tak ada pedagang, kenapa mereka tidak dipindahkan ke sana. Pemerintah tolonglah buat kebijakan jangan menabrak aturan sendiri,” tandasnya. (S-09)