AMBON, Siwalimanews – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II yang dilakukan oleh  Pemkot sudah mulai dipahami oleh warga masyarakat Kota Ambon, yang ditandai dengan makin minimnya jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat mengungkapkan, tingkat pemahaman pemberlakuan PSBB di Kota Ambon semakin baik. Jumlah pelanggaran jika dibandingkan dengan masa PSBB pertama justru semakin berkurang.

“Sampai dengan kemarin itu terjadi sedikit penurunan pelanggaran kalau dibandingkan dengan tahap pertama berarti, bahwa masyarakat sudah memahami tujuan dari pelaksanaan PSBB,” tuturnya.

Dikatakan, dalam masa pemberlakuan PSBB Tahap II ini, pihaknya telah menerima data pelanggar yang membayar sanksi sebesar 12 pelanggar, terhitung sejak 6 Juli awal pemberlakuan PSBB tahap II hingga 13 Juli mendatang.

“Mulai tanggal 6 itu kan sampai dengan hari senin kemarin tanggal 13 Juli untuk sanksi denda administrasi itu baru sekitar 12,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (15/7).

Baca Juga: Mendagri Apresiasi Upaya KPU Gelar Pilkada di Maluku

Dijelaskan, kebanyakan pelanggaran terjadi dibidang fasilitas umum dengan jenis pelanggaran, dimana masih ada toko yang dibuka yang bukan pengecualian dalam perwali, namun masih tetap dibuka, Selain itu masih ada cafe dan rumah makan yang masih melayani makan ditempat.

“Masih terkait dengan aktifitas ditempat kerja ditempat usaha fasilitas umum dalam hal ini ada beberapa cafe yang ternyata masih beroperasi diatas jam yang telah ditetapkan. Kemudian melayani di tempat, ada juga beberapa toko yang sebetulnya mereka beraktivitas tetapi seakan-akan mereka menutup pintu ada space pintu yang dibuka untuk attivitas,” ujarnya.

Terkait dengan jenis barang sitaan yang diambilkan untuk menertibkan sejumlah pelanggar,  Slarmanat kepada wartawan mengungkapakan KTP menjadi salah satu alternatif mudah yang digunakan PPNS untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha agar lebih taat dengan aturan yang harus di patuhi selama masa PSBB ini berlangsung.

Ia mengaku, untuk pembayaran denda terhadap pelanggaran yang dilakukan sementara berjalan termasuk juga pelunasan PSBB tahap I.

Ditambahkan, kesadaran penggunaan masker yang dimiliki oleh warga Kota Ambon sudah mulai baik, sehingga tidak ada pelanggaran yang mengarah pada lalai penggunaan masker. (Mg-6)