AMBON, Siwalimanews – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon mencatat selama tiga hari pelaksanaan PSBB Senin (22/6) hingga Rabu (24/6) tercatat 95 pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perwali Nomor 18 Tahun 2020.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan disampaikan ke Penyidik PNS untuk ditindaklanjuti.

“Ada toko-toko yang masih buka, misalnya toko tas dan sepatu, meubel, toko elektronik, toko parfum dan lainnnya. Kita menjaring sekitar 95 pelaku usaha,” kata Koordinator Fasilitas Umum Gugus Tugas, Richard Luhukay kepada wartawa, di media center Pemkot Ambon, Kamis (25/6).

Sementara pantauan di mall-mall di Kota Ambon, kata Luhukay, pihak pengelola sudah jalan-kan sesuai Perwali Nomor 18.

“Hasil pantauan kami sampai siang tadi untuk mall seluruhnya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam Peraturan Walikota Nomor, dan beberapa tempat makan seperti Jaco masih dibuka namun melayani take away. Selain itu untuk hypermart sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga: Kajati Minta Konsekuen & Bertanggung Jawab

Lanjutnya, untuk para penjual kuliner malam mereka juga sudah mematuhi aturan.

“Sesuai dengan aturan jam 9 malam kita dapati mereka sudah beres-beres. Kebanyakan yang kita temukan itu adalah yang toko-toko seperti Alfamidi, Indomaret, toko-toko kecil yang sesungguhnya sudah selesai pukul 8 malam, namun masih buka. Nah, untuk itu sudah kita tindaki,” ujarmya.

Luhukay mengatakan, pelanggaran yang ditemukan sudah dikoordinasikan dengan PPNS, sehingga sanksi teguran telah dilayangkan. Apabila terulang lagi, maka sanksi adminstrasi akan dikenakan.

“Surat telah kami sampaikan layangkan kepada mereka yang melanggar, dan itu dalam bentuk teguran tertulis. Kalau dia melakukan hal yang sama maka tindakan yang dilakukan adalah sanksi administrasi yaitu denda,” tandasnya.

Tindakan yang dilakukan ini, kata dia, untuk mengedukasi masyarakat agar tetap taat dengan peraturan yang telah ditetapkan selama PSBB berlangsung.

“Intinya itu kita mengedukasi masyarakat supaya masyarakat taat aturan dan itu intinya bukan karena kita mencari kesalahan orang,” tandasnya. (Mg-6)