AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon Senia Pentury menuntut Imsar Wally alias Oyok alias Oyo terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 Tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/7).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa bersalah karena melakukan tindakan berlanjut dengan menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama sebanyak 4 kali. Selain itu terdakwa juga mengancam korban dengan mengatakan Jang Bilag – Bilang Jang Sampe Beta Bikin Labe Dari ini. Terhadap perbuatan terdakwa tersebut, maka penilaian JPU semua unsur telah terbukti menurut hukum.

JPU menyatakan terdakwa Imsar Wally alias Oyok alias Oyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76D UU Nomor35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomonri 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU Nomor:35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp60.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” jelas JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga: Ribuan Penyandang Disabilitas Masuk DPT Pemilu 2024

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbutan terdakwa  membuat anak saksi korban merasa malu dan merusak masa depan anak saksi korban. Perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang kali dan terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sama. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di halaman rumah terdakwa di Kota Ambon, yang mana terdakwa melakukan tindakan pengancaman kekerasan, mengadili, melakukan tindak pidana kekerasan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban yang masih berusia 13 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan berlanjut.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda, mendengarkan pembelaan terdakwa.(S-26)