AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Pasar Mardika masing-masing Ibrahim Marasabessy dan Muhamad Haikal, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dan keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

“Putusan majelis hakim tersebut dengan sendirinya membantah semua tuduhan yang dilayangkan pihak keluarga terdakwa maupun sejumlah pedagang kepada Polda Maluku melalui media sosial. Polri bekerja profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Rabu (12/4).

Dengan adanya putusan tersebut maka, Ohoirat meminta semua pihak agar dapat menghormati putusan hukum.

“Hormati putusan hukum dan jangan ada lagi premanisme dengan dalih apapun,” pintanya.

Ohoirat berharap, dengan adanya putusan tersebut dapat menjadi efek jera kepada lainnya, sehingga masyarakat dan para pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan tentram.

Baca Juga: Walikota Akui Dinas Pariwisata tak Punya Inovasi

“Biarkan masyarakat berusaha dan berdagang dengan tenang, jangan ada lagi pungutan-pungutan dengan dalil untuk keamanan tanpa didukung aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” himbaunya.

Juru bicara Polda Maluku ini juga berharap, agar kasus tersebut tidak terulang kembali dan ini merupakan perkara yang terakhir.

“Namun bila muncul lagi, maka Polda tidak akan segan-segan untuk menindak dan memproses hukum kembali, bahkan menyarankan agar hukumannya diperberat supaya ada dampak jera,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa divonis bersalah selama 1 tahun penjara pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/4).

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian. Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mengamankan Haikal alias Eki. Ia tertangkap tangan sedang menagih uang dari para pedagang di Pasar Apung Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11).

Eki ditangkap saat sedang meminta uang dari para pedagang masing-masing Rp5000. Uang itu katanya sebagai biaya keamanan. Ia disuruh oleh Ibrahim. Ada terdapat kurang lebih 300 lapak pedagang yang mereka minta jasa keamanannya.(S-10)