AMBON, Siwalimanews – Dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja penerima upah (PU) dan pekerja bukan penerima upah (BPU) dan non ASN wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasin Inpres 2 Tahun 2021 diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan secara virtual, diikuti oleh Sekda Maluku Kasrul Selang, kepala kejaksaan negeri dan bupati/walikota se-Provinsi Maluku.

Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T dan Kajari MBD, Herwin Ardiono, S.H mengikuti sosialisasi tersebut secara virtual di  Kantor Kejaksaan Negeri MBD, belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, dalam vidkon itu menjelaskan beberapa substansi dari Instruksi Presiden ini, untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja PU/BPU dan non ASN terdaftar menjadi BPJamsostek, kata Zega.

Baca Juga: Agustinus: Gereja dan Pemda Harus Sejalan

Dirinya meminta kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten untuk meningkatkan pengawasan terhadap BUMD maupun BUMN dalam rangka kepatuhan terhaap progam jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kepala daerah harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong BUMN/BUMD mendaftarkan pesertanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dirinya mengakui selama ini, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan belum sepenuhnya berjalan dengan baik.  Hal ini dikarenakan karena masih banyak pemerintah daerah yang belum memenuhi kewajiban menyediakan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN (Aparatur Desa dan RT/RW).

Masih ada badan usaha yang mendaftarkan sebagian tenaga honorer, bahkan tunggakan iuran.

“Ini perlu dilakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum, pintahnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Mangasa Laorensius Oloan menjelaskan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.

Jaminan sosial yang kita berikan diantaranya untuk pemulihan/pembangunan ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan, dapat menekan angka kemiskinan baru dimana pencari nafkah/pekerja meninggal, diberikan santunan kematian Rp42 juta, dan beasiswa Rp174 juta untuk 2 orang anak serta mengentaskan Pengangguran melalui program JKP,” jelasnya.

Sedangkan manfaat bagi pemerintah daerah adalah turut serta berperan aktif dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional. “Pemda memiliki akses infrastruktur dan kewenangan untuk menegakkan kepatuhan setiap pekerja mendaftarkan diri pada BPJamsostek serta optimalisasi fungsi pelayanan Pemda terhadap masyarakat,” tandasnya. (S-39)