AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku memerik­sa Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Maluku, Okto­vianus Alfons sebagai saksi ahli kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 48. 645,50 hektar di Desa Sawa, Kabupaten Buru tahun 2016 oleh PLN Wilayah Maluku Maluku Utara.

Lahan yang dibeli oleh PLN dari pengusaha Ferry Tanaya itu, untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt.

Saksi diperiksa Jumat (30/8) sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIT oleh jaksa penyidik Gunawan.

Keterangan saksi ahli untuk memper­kuat bukti, sebelum penyidik me­minta audit kerugian negara ke BPKP Maluku.

“Benar telah dilakukan peme­riksaan terhadap saksi ahli, AO dari Kanwil BPN Provinsi Maluku terkait kasus mark up pembelian lahan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi, Siwa­lima.

Baca Juga: Polisi Terkendala Dokumen Asli

Setelah pemeriksaan saksi ahli ini, kata Sapulette, penyidik akan ber­koordinasi dengan  BPKP Maluku untuk audit kerugian negara.

“Jadi setelah pemeriksaan saksi ahli dari Kanwil BPN, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk permintaan audit kasus korupsi lahan PLTG Namlea,” ujarnya.

Jaksa Kantongi

Penyidik Kejati Maluku sudah me­ngantongi calon tersangka kasus du­gaan mark up pembelian lahan PLTG Namlea. Siapa calon tersangka di kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4. 650.575.600 itu, masih dirahasiakan.

Sumber Siwalima di Kejati Ma­lu­ku Senin, (12/8) menyebutkan, ca­lon tersangka lebih dari satu orang.

“Jadi dari hasil pemeriksaan se­jumlah saksi yang dilakukan di Kejari Buru dan Kejati Maluku penyidik telah mengantongi lebih dari satu calon tersangka,” kata sumber itu.

Mark Up

Status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, pe­nyidik Kejati Maluku menemukan buk­ti-bukti kuat adanya perbuatan mela­wan hukum yang merugikan negara.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Ta­naya itu hanya sebesar Rp 36.000 per me­ter2. Namun diduga ada kong­kali­kong dengan pihak PLN Wilayah Ma­lu­ku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehing­ga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.

Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238.000. Namun NJOP diabaikan.

PLN nekat menggelontorkan Rp.6.401.813.600 sesuai kese­pakatan dengan Ferry Tanaya, se­hingga diduga negara dirugikan sebesar Rp 4. 650.575.600. (S-49)